Pekerja outsourcing di PT. xxxxxx Park mengaku bahwa sebanyak 47 karyawan telah 2 bulan (Nop dan Des 2022) tidak menerima / belum menerima gaji dari perusahaan outsourcing PT. xxxx Samudera xxxxxx; Ketika meminta kepada manajemen, hanya dijanjikan tanpa ada realisasi. Bagaimana solusinya dan apa yang harus kami lakukan ?
PENJELASAN :
Mengenai Tanggung Jawab Membayar Upah:
Menurut
Pasal 18 PP No. 35/2021 tentang PKWT, PKWTT, WK & WI, dan PHK :
Pasal 18
(1) Hubungan
Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan,
didasarkan pada PKWT atau PKWTT.
(2) PKWT
atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.
(3) Pelindungan
Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi
tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
(4) Pelindungan
Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
Menurut ketentuan di atas, bawah upah menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Dengan demikian, pekerja hanya dapat menagih/meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan outsourcing pemberi kerja.
Akibat Hukum Terlambat Membayar Upah Bagi Pengusaha:
Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda (Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan) dengan ketentuan:
a.
Mulai dari hari keempat sampai hari
kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda
sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya
dibayarkan;
b.
Sesudah hari kedelapan, apabila
upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1
bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c.
Sesudah sebulan, apabila upah masih belum
dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank
pemerintah.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja (Pasal 61 ayat (2) PP 36/2021);
Ancaman Pidana :
Selain
itu, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja
dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau
denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta (Pasal 81 angka 63 UU Cipta
Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan);
Mekanisme Penyelesaian dan Upaya Hukum :
Mekanisme
penyelesaian perselisihan Berdasarkan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial;
1. Bipartit;
2. Tripartit :
- Mediasi (perselisihan hak). Bilamana anjuran tidak dilaksanakan, maka dapat diajukan permohonan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum setempat;
3. Pengadilan Hubungan Industrial;
Atau dapat membuat laporan ke Polisi setempat atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;
Demikian. semoga bermanfaat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar