Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Pengusaha Tidak Membayar Gaji Pekerja Dapat Dipidana

Selasa, 07 Februari 2023

Pekerja outsourcing di PT. xxxxxx Park mengaku bahwa sebanyak 47 karyawan telah 2 bulan (Nop dan Des 2022) tidak menerima / belum menerima gaji dari perusahaan outsourcing PT. xxxx Samudera xxxxxx; Ketika meminta kepada manajemen, hanya dijanjikan tanpa ada realisasi. Bagaimana solusinya dan apa yang harus kami lakukan ?

PENJELASAN :

Mengenai Tanggung Jawab Membayar Upah:

Menurut Pasal 18 PP No. 35/2021 tentang PKWT, PKWTT, WK & WI, dan PHK :

Pasal 18

(1)  Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.

(2)  PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.

(3)  Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

(4)  Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

Menurut ketentuan di atas, bawah upah menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Dengan demikian, pekerja hanya dapat menagih/meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan outsourcing pemberi kerja.

Akibat Hukum Terlambat Membayar Upah Bagi Pengusaha:

Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda (Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan) dengan ketentuan: 

a.     Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

b.     Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c.      Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja (Pasal 61 ayat (2) PP 36/2021);

Ancaman Pidana :

Selain itu, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta (Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan);

Mekanisme Penyelesaian dan Upaya Hukum : 

Mekanisme penyelesaian perselisihan Berdasarkan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

1.    Bipartit;

2.    Tripartit :

-      Mediasi (perselisihan hak). Bilamana anjuran tidak dilaksanakan, maka dapat diajukan permohonan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum setempat;

3.    Pengadilan Hubungan Industrial;

Atau dapat membuat laporan ke Polisi setempat atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;

Demikian. semoga bermanfaat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.