Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.
Tampilkan postingan dengan label Q A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Q A. Tampilkan semua postingan

Pengusaha Tidak Membayar Gaji Pekerja Dapat Dipidana

Selasa, 07 Februari 2023 | 0 komentar

Pekerja outsourcing di PT. xxxxxx Park mengaku bahwa sebanyak 47 karyawan telah 2 bulan (Nop dan Des 2022) tidak menerima / belum menerima gaji dari perusahaan outsourcing PT. xxxx Samudera xxxxxx; Ketika meminta kepada manajemen, hanya dijanjikan tanpa ada realisasi. Bagaimana solusinya dan apa yang harus kami lakukan ?

PENJELASAN :

Mengenai Tanggung Jawab Membayar Upah:

Menurut Pasal 18 PP No. 35/2021 tentang PKWT, PKWTT, WK & WI, dan PHK :

Pasal 18

(1)  Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.

(2)  PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.

(3)  Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

(4)  Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

Menurut ketentuan di atas, bawah upah menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Dengan demikian, pekerja hanya dapat menagih/meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan outsourcing pemberi kerja.

Akibat Hukum Terlambat Membayar Upah Bagi Pengusaha:

Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda (Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 tentang Pengupahan) dengan ketentuan: 

a.     Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

b.     Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c.      Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja (Pasal 61 ayat (2) PP 36/2021);

Ancaman Pidana :

Selain itu, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta (Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan);

Mekanisme Penyelesaian dan Upaya Hukum : 

Mekanisme penyelesaian perselisihan Berdasarkan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

1.    Bipartit;

2.    Tripartit :

-      Mediasi (perselisihan hak). Bilamana anjuran tidak dilaksanakan, maka dapat diajukan permohonan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di wilayah hukum setempat;

3.    Pengadilan Hubungan Industrial;

Atau dapat membuat laporan ke Polisi setempat atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;

Demikian. semoga bermanfaat;

Mendirikan Bangunan Tanpa IMB adalah Perbuatan Melawan Hukum

Minggu, 17 Maret 2019 | 0 komentar

Apakah perbuatan mendirikan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan merupakan perbuatan melawan hukum.

Jawaban :

Bahwa bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Menurut Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif bangunan meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan gedung.

Kemudian pada Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) bahwa setiap bangunan yang didirikan harus memenuhi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung diantaranya persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.

Menurut Pasal 13 Ayat (1) bahwa persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.

Bahwa apabila mendirikan bangunan berada di dalam garis sepadan bangunan dan belum memiliki IMB dan Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, maka menjadi kewajiban bagi pihak yang memiliki hak atas bidang tanah yang mendirikan bangunan atau mereka yang memiliki hak atas bangunan tersebut untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis, diantaranya wajib memiliki IMB dan wajib memperhatikan jarak bebas bangunan (tidak mendirikan bangunan pada garis sepadan bangunan.

Bilamana kewajiban pemenuhan syarat tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 maka pihak yang mendirikan dan memiliki hak atas bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana dan denda.

Selain itu, dengan tidak adanya IMB pada bangunan tersebut maka ada kewajiban pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 141, Pasal 142 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Pajak dan Retribusi Daerah yang tidak dipenuhi.  Maka berdasarkan Pasal 172 dan Pasal 174 dapat dikenakan sanksi pidan.

Dengan demikian, perbuatan mendirikan bangunan di dalam garis sepadan bangunan dan belum memiliki IMB, dan menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah atas IMB maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Prosedur Hukum Mendapatkan Hak Atas Harta Bersama Bagi Mereka Beragama Islam

Minggu, 06 Januari 2019 | 0 komentar

Bagaimanakah Prosedur Hukum Untuk Mendapatkan Hak Atas Harta Bersama Akibat Perceraian Bagi Mereka Yang Beragama Islam ? 

Jawaban : 

Bahwa bilamana putusnya suatu pernikahan karena perceraian dengan cara dan sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua (½) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan; 

Bahwa bilamana tidak adanya perjanjian kawin atau perjanjian lain berkaitan pemisahan atau pembagian harta bersama, maka masing-masing pihak memiliki kedudukan yang sama atas harta bersama, dan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas ½ (seperdua) harta bersama tersebut; 

Bahwa bilamana belum adanya pembagian ½ (setengah) bagian hak harta bersama kepada mantan isteri/suami pasca putusnya pernikahan, dimana harta tersebut untuk sebagian atau seluruhnya dikuasai mantan suami/isteri, dan pasca putusnya pernikahan mantan suami/isteri menolak untuk memberikan ½ (seperdua) bagian harta tersebut kapada mantan isteri/suami meskipun sudah dimintakan kepadanya adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin; 

Bahwa berdasarkan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam bahwa Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. 

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama, ditegaskan bahwa kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata khusus bagi agama islam, yang dikenal dengan asas personalitas keislaman. Bahwa asas Personalitas Keislaman adalah pola pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh lembaga lain diluar Pengadilan Agama. 

Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI Tahun 2012, pada halaman 369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) menyebutkan tentang kewenangan Peradilan Agama meliputi memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah 

Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku ke-II Edisi Tahun 2007 terbitan Mahkamah Agung Tahun 2009 hal 472 s/d 473 diantaranya : 

1. Pada angka 10 huruf a : 
Gugatana harta bersama dapat digabungkan dengan perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat atau dalam betuk gugatan rekovensi dalam perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat jika pihak pemohon atau penggugat tidak menggabungkan gugatan harta bersama dengan perohonan cerai talak dan cerai gugat sebagaimana telah diuraikan dalam aangka 8 huruf c, d, dan serta dalam angka 9 huruf c, d, dan e; 

2. Pada angka 10 huruf b : 
Gugatan pembagian harta bersama yang tidak dilakukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak dan cerai gugat, diajukan setelah terjadi perceraian; 

Dengan demikian gugatan harta bersama dimohonkan kepada pengadilan agama dengan memperhatikan kewenangan relatif sebagaimana ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg, dan barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia wajib membuktikannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 163 HiR yaitu “ Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak atau mengaatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain harusah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu”; 

Bahwa alat bukti menurut ketentuan Pasal 164 HIR, ada 5 macam alat bukti diantaranya : 
  1. Bukti surat; 
  2. Bukti saksi; 
  3. Persangkaan; 
  4. Pengakuan; 
  5. Sumpah; 
Bahwa dalam gugatan harta bersama yang diajukan, dapat dimohonkan sita jaminan (sita marital) kepada hakim/Ketua majelis hakim baik sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut hakim/ketua majelis membuat surat penetapan, penyitaan dilaksanakan oleh panitera pengadilan agama/juru sita degan dua orang pengawai pengadilan sebagai saksi; 

Bahwa sita jaminan ada 2 (dua macam) yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (consservartoir beslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 226 HIR, serta Pasal 261 Rbg dan Pasal 260 Rbg; 

Bahwa bahkan bilamana suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), maka eksekusi sita dimaksud dapat dilaksanakan meskipun pihak lain mengajukan Peninjauan Kembali, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 

Bahwa menurut pendapat Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata sebagai berikut: 
Objek dari sebuah permohonan Peninjauan Kembali adalah putusan kontentiosa yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam menentukan apakah suatu putusan pengadilan telah Berkekuatan Hukum Tetap atau tidak, dapat dilihat apabila terhadap putusan tersebut telah tertutup Upaya Hukum biasa. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan putusan yang sudah bersifat final. Tidak dapat dicabut kembali oleh siapa pun dan kekuasaan manapun. Yang artinya pada saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial jika amarnya bersifat kondemnator, yakni menghukum tergugat membongkar, mengosongkan, menyerahkan, membayar atau melaksanakan, maupun berbuat sesuatu. Oleh karena itu saat diajukan Peninjauan Kembali, putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi. 

Bahwa berdasarkan urain diatas, adapun prosedur hukum untuk mendapatkan ½ (seperdua) dari harta bersama yang baik secara untuk sebagian maupun secara keseluruhan dikuasai oleh mantan suami/isteri, dimana mantan suami/isteri menolak memberikan ½ (seperdua) bagian atas hak mantan isteri/suami tersebut meskipun telah dimintakan kepadanya, maka prosedur yang dapat ditempuh yakni dengan mengajukan permohonan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama, dan objek gugatan harus jelas dan disertai bukti dan saksi, hal demikian juga dapat dilakukan bersamaan dengan gugatan cerai atau talak, dan gugatan rekovensi;

Kedudukan Hukum Anak Terhadap Harta Warisan Dalam Hukum Waris Islam

Senin, 19 November 2018 | 0 komentar


Analisis pertanyaan:

Bagaimana kedudukan hukum anak terhadap harta warisan dalam hukum waris Islam.

NDA, Muaro Jambi.

Jawaban :

Tata cara pembagian harta warisan dalam Islam telah diatur secara tegas di dalam Alqur’an dan hukum positif di Indonesia.

Alquran menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan. Pembagian masing-masing ahli waris baik itu laki- laki maupun perempuan telah ada ketentuannya dalam Alquran.

Firman Allah swt:


Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (An -Nisa: 7).


Mengenai bagian laki-laki,
Firman Allah swt :  

“ Allah mensyari’atkan bagi mu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan…” (An- Nisa: 11).


Kemudian, Allah swt menjanjikan surga bagi orang-orang yang beriman yang mentaati ketentuan-Nya dalam pembagian harta warisan dan ancaman siksa bagi mereka yang mengingkari-Nya.
Firman Allah swt:


Artinya: (Hukum-hukum) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya, sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang menudurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan -ketentuan-Nya niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An-Nisa: 13-14).

Ayat di atas jelas menunjukkan perintah dari Allah SWT agar umat Islam melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum yang ada dalam Alquran. Rasulullah SAW. mempertegas lagi dengan sabdanya:

“Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda: Bagikanlah harta warisan itu kepada para pewaris yang mendapat bagian pasti sesuai dengan kitabullah…” (HR. Muslim).

Kemudian, dalam hukum positif di Indonesia mengenai pebagian waris bagi warga yang beragama Islam diatur didalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), secara umum dapat dilihat di dalam Buku II tentang Hukum Kewarisan Pasal 171 sampai dengan Pasal 214

Adapun pengertian Pewaris menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Sedangkan pegertian ahli waris yaitu adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan dara atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Sementara yang dimaksud dengan harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh Pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Adapun kelompok ahli waris menurut Pasal 174 KHI :
Ayat (1) :
a.         Menurut hubungan darah :
·      Golongan laki-laki terdiri dari : Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
·      Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
b.        Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda.

Ayat (2) :
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Bagaimana dengan kedudukan anak didalam hukum waris Islam ?.

Kedudukan anak dalam hukum waris Islam jelas dan tegas disebutkan dalam surah An- Nisa: 11 :
Allah mensyari’atkan bagi mu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan…”

Selanjutnya berdasarkan Pasal 174 KHI disebutkan secara tegas kelompok ahli waris menurut hubungan darah diantaranya adalah anak laki-laki dan anak perempuan.

Bahwa anak laki-laki maupun anak perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris memiliki kedudukan hukum di dalam hukum waris Islam dan dapat dinyatakan memiiki hak atas harta warisan Pewaris, kecuali terhalang sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud Pasal 173 KHI.

Namun demikian, secara hukum harus pula dibuktikan hubungan darah diatas apakah benar anak tersebut memiliki hubungan darah Pewaris. Bilamana dapat dibuktikan memiliki hubungan darah, dan selama tidak terhalang menjadi ahli waris sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 173 KHI, maka anak tersebut memiliki kedudukan hukum dan hak yang sama atas harta warisan Pewaris.

Demikian, semoga bermanfat.


Bentuk Harta Bersama

Minggu, 18 November 2018 | 0 komentar


Pertanyaan :
Apa saja bentuk harta bersama menurut hukum ?

DEL, Tebo

Jawaban :
Bahwa menurut Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa
(1)   Harta bersama sebagaimana dimaksud Pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud;
(2)   Harta bersama yang berwujud dapat meliputi  benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga;
(3)   Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban;
(4)   Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lain;

Bahwa secara umum mengenai barang berwujud dan tidak berwujud, barang tidak bergerak  dan bergerak diatur juga dalam Buku Kedua Tentang Kebendaan KUH Perdata Pasal 499 s/d Pasal 528 KUH Perdata;

Bahwa istiah benda menurut Pasal 499 KUH Perdata yaitu menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek hak milik;

Bahwa dalam KUH Perdata juga dikenal istilah barang bertubuh atau tidak bertubuh (Pasal 503), barang bergerak dan barang tidak bergerak (Pasal 504), dan barang bergerak yang dapat dihabiskan dan ada barang yang bergerak tidak dapat dihabiskan, yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai (Pasal 505);

Bahwa secara umum yang dimaksud barang tidak bergerak menurut Pasal 506 KUH Perdata, diantaranya :
1.   Tanah perkarangan dan apa yang didirikan di atasnnya;
2.   Penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;
3.   Pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya mencancap dalam tanah, buat pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batubara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4.   Kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tiggi, selama belum ditebang;
5.   Pipa salurang yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau perkarangan; dan pada umumnya segaa sesuatu yang tertancap dalam perkarangan atau terpaku pada bangunan;

Bahwa secara umum yang dimaksud barang tidak bergerak karena tujuan menurut Pasal 507 KUH Perdata, diantaranya :
1.   Pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun baran itu tidak terpaku;
2.   Pada perumahan; cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar, atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
3.   Dalam pertanahan; lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah, kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada dalam kolam;
4.   Runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali. Dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya;
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaann perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari barang tak bergerak dimana barang-barang itu dilekatkan;

Bahwa hak-hak yang termasuk juga sebagai barang tak bergerak menurut Pasal 508 KUH Perdata, diantaranya ;
1.   Hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2.   Hak pengabdian tanah;
3.   Hak numpang karang;
4.   Hak guna usaha;
5.   Bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
6.   Hak sepersepuluhan;
7.   Bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8.   Gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tidak bergerak;

Bahwa barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata);

Bahwa yang dianggap barang bergerak karena ditentukan undang-undang (Pasal 511 KUH Perdata), diantaranya adalah :
1.   Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2.   Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus menerus, maupun bunga cagak hidup;
3.   Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4.   Bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang barang bergerk, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;
5.   Saham dalam hutang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan uang, obligasi atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6.   Sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing;

Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud, serta benda bergerak dan tidak bergerak;






Kedudukan Hukum Suami / Isteri Beragama Islam Terhadap Harta Bersama

| 0 komentar


Pertanyaan :
Bagaimanakah kedudukan hukum mantan suami / isteri beragama Islam terhadap harta Bersama ?

TET, Jambi.

Jawaban :

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Menurut Hukum Islam di Indonesia menerangkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah penikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, hal. 114);

Perkawinan dimaksud mempunyai tujuan untuk memperoleh keturunan, mewujudkan rumah tangga sakinah mawaddah warahmah, juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam perikatan kekeluargaan. Berkenaan dengan itu, guna keperluan hidup bersama-sama tersebut dibutuhkan suatu kekayaan duniawi yang diperlukan dan dapat dipergunakan oleh suami isteri guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kekayaan duniawi ini yang disebut harta perkawinan, harta keluarga, ataupun harta bersama (Soerodjo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, hal 149);

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1)  dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa :
(1)       harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
(2)       harta bawaan dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain;

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 huruf g Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991)  yang dimaksud dengan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Bahwa dalam yurisprudensi peradilan agama juga dijelaskan bahwa harta bersama yaitu harta yang diperoleh dalam masa perkawinan dalam kaitan dengan hukum perkawinan, baik penerimaan itu lewat perantara istri maupun lewat perantara suami. Harta ini diperoleh sebagai hasil karya-karya dari suami istri dalam kaitannya dengan perkawinan.

Hal mana juga dapat ditemukan di dalam KUH Perdata Pasal 119 bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadinya harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri;

Bahwa menurut Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa
(1)       Harta bersama sebagaimana dimaksud Pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud;
(2)       Harta bersama yang berwujud dapat meliputi  benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga;
(3)       Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban;
(4)       Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lain;

Bahwa mengenai barang berwujud dan tidak berwujud, barang tidak bergerak dan bergerak diatur juga dalam Buku Kedua Tentang Kebendaan KUH Perdata Pasal 499 s/d Pasal 528 KUH Perdata;

Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud, serta benda bergerak dan tidak bergerak;

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa :
(1)       mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak;
(2)       mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya;

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991) menegaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri;

Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan isteri karena perkawinan, dan harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olenya;

Bahwa mengenai harta bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa :
(1)       harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan;
(2)       suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah, atau lainnya;

Bahwa berdasarkan perihal tersebut di atas menegaskan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Khusus mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya kecuali ditentukan lain oleh para pihak.

Bahwa berkenaan dengan “kecuali ditentukan lain oleh para pihak” adalah bilamana mengenai harta bawaan tersebut terdapat penggabungan harta yang dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Bahwa meskipun masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum selama dalam pernikahan, memiliki kedudukan yang sama, akan tetapi berkaitan dengan harta bersama, baik suami atau pun isteri dapat bertindak berdasarkan persetujuan para pihak, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak;

Bahwa bahkan suami atau isteri tidak diperkenankan menjual atau memindahkan harta bersama sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam yaitu suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama;

Bahwa masing-masing pihak sebagaimana dimaksud Pasal 89 dan Pasal 90 Kompilasi Hukum Islam, bahwa suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri, demikian pula isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama, maupun harta suami yang ada padanya;

Bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri tentang harta bersama, sebagaimana dimaksud Pasal 88 Kompilasi hukum Islam maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama;

Bahwa hal yang perlu juga diperhatikan adalah apakah pernikahan itu sah menurut hukum dan putusnya pernikahan sah menurut hukum. Bila fakta hukumnya bahwa terlah terjadinya suatu pernikahan secara sah menurut hukum dan bila bilamana putusnya suatu pernikahan karena perceraian dengan cara dan sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua  (½)  dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan;

Bahwa pengaturan demikian jug dapat dijumpai di dalam Pasal 128 KUH Perdata menegaskan bahwa  Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta peninggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang.

Bahwa dalam konteks ini berlaku asas personalistas keislaman. Sehingga hukum yang berlaku adalah hukum Islam dan lembaga yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa harta bersama adalah Pengadilan Agama.

Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI Tahun 2012, pada halaman 368 (tiga ratus enam puluh delapan) menyebutkan kedudukan Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam, mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2006;

Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI Tahun 2012, pada halaman 369 (tiga ratus enam puluh Sembilan)  menyebutkan tentang kewenangan Peradilan Agama meliputi memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah;

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama, ditegaskan bahwa kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata khusus bagi agama islam, yang dikenal dengan asas personalitas keislaman. Bahwa asas Personalitas Keislaman adalah pola pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh lembaga lain diluar Pengadilan Agama.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa harta bersama baik dalam bentuk benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau benda tidak bergerak, selama dalam pernikahan tidak boleh dijual atau dipindahkan oleh suami atau isteri tanpa persetujuan para pihak, dan bilamana terjadi perselisihan terhadap harta bersama tersebut, maka penyelesaiannya diajukan melalui Pengadilan Agama;

Bahwa oleh karena putusnya pernikahan akibat perceraian (cerai hidup) yang sah menurut hukum maka terhadap harta bersama itu, masing-masing pihak memiliki hak dan kedudukan yang sama terhadap harta tersebut, kecuali ditentukan lain dalam suatu akta perjanjian, dan masing-masing memiliki hak ½ (setengah) bagian atas harta bersama;

Demikian, semoga bermanfaat.

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.