Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Kedudukan Hukum Anak Terhadap Harta Warisan Dalam Hukum Waris Islam

Senin, 19 November 2018


Analisis pertanyaan:

Bagaimana kedudukan hukum anak terhadap harta warisan dalam hukum waris Islam.

NDA, Muaro Jambi.

Jawaban :

Tata cara pembagian harta warisan dalam Islam telah diatur secara tegas di dalam Alqur’an dan hukum positif di Indonesia.

Alquran menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan. Pembagian masing-masing ahli waris baik itu laki- laki maupun perempuan telah ada ketentuannya dalam Alquran.

Firman Allah swt:


Artinya: Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (An -Nisa: 7).


Mengenai bagian laki-laki,
Firman Allah swt :  

“ Allah mensyari’atkan bagi mu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan…” (An- Nisa: 11).


Kemudian, Allah swt menjanjikan surga bagi orang-orang yang beriman yang mentaati ketentuan-Nya dalam pembagian harta warisan dan ancaman siksa bagi mereka yang mengingkari-Nya.
Firman Allah swt:


Artinya: (Hukum-hukum) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya, sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang menudurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan -ketentuan-Nya niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An-Nisa: 13-14).

Ayat di atas jelas menunjukkan perintah dari Allah SWT agar umat Islam melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum yang ada dalam Alquran. Rasulullah SAW. mempertegas lagi dengan sabdanya:

“Bersumber dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW. Bersabda: Bagikanlah harta warisan itu kepada para pewaris yang mendapat bagian pasti sesuai dengan kitabullah…” (HR. Muslim).

Kemudian, dalam hukum positif di Indonesia mengenai pebagian waris bagi warga yang beragama Islam diatur didalam Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), secara umum dapat dilihat di dalam Buku II tentang Hukum Kewarisan Pasal 171 sampai dengan Pasal 214

Adapun pengertian Pewaris menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Sedangkan pegertian ahli waris yaitu adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan dara atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Sementara yang dimaksud dengan harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh Pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Adapun kelompok ahli waris menurut Pasal 174 KHI :
Ayat (1) :
a.         Menurut hubungan darah :
·      Golongan laki-laki terdiri dari : Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
·      Golongan perempuan terdiri dari : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
b.        Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda.

Ayat (2) :
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Bagaimana dengan kedudukan anak didalam hukum waris Islam ?.

Kedudukan anak dalam hukum waris Islam jelas dan tegas disebutkan dalam surah An- Nisa: 11 :
Allah mensyari’atkan bagi mu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan…”

Selanjutnya berdasarkan Pasal 174 KHI disebutkan secara tegas kelompok ahli waris menurut hubungan darah diantaranya adalah anak laki-laki dan anak perempuan.

Bahwa anak laki-laki maupun anak perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris memiliki kedudukan hukum di dalam hukum waris Islam dan dapat dinyatakan memiiki hak atas harta warisan Pewaris, kecuali terhalang sebagai ahli waris sebagaimana dimaksud Pasal 173 KHI.

Namun demikian, secara hukum harus pula dibuktikan hubungan darah diatas apakah benar anak tersebut memiliki hubungan darah Pewaris. Bilamana dapat dibuktikan memiliki hubungan darah, dan selama tidak terhalang menjadi ahli waris sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 173 KHI, maka anak tersebut memiliki kedudukan hukum dan hak yang sama atas harta warisan Pewaris.

Demikian, semoga bermanfat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.