Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Tugas dan Wewenang Polri Dalam Penyidikan - Part 1

Rabu, 14 November 2018

Adapun tugas dan wewenang Polri dalam Penyidikan menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri:

Tugas pokok Polri (Ps 13 UU Polri) :
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 
  2. Menegakan hukum, dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Polri bertugas (Ps 14 Ayat (1) dan (2) UU Polri) :
  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masayrakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
  6. Melakukan kordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pengawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamana swakarsa.
  7. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  8. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat da lingkungan hidup dan gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi HAM.
  9. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  10. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Secara umum Polri berwenang (Ps 15 (1) UU No. 2 Tahun 2002 ttg Polri) :
  1. Menerima laporan dan/atau pengaduan warga masyarakat yang dapat menggangu tibum.
  2. Membantu meyelesaikan perselisihan warga masayrakat yang dapat mengganggu tibum.
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan adinistratif kepolisian.
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian,
  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
  9. Mencari keterangan dan barang bukti.
  10. Menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional.
  11. Mengeluarkan surat izin dan/ata9u surat keterangan yang diperlukan dala rangka pelayanan masyarakat.
  12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masayrakat.
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Secara khusus (sesuai peraturan perundang-undangan lain) Polri berwenang (Ps 15 (2) UU No. 2 Tahun 2002 ttg Polri) sbb :
  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
  2. Menyelenggarakan rergistrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.
  3. Memberikan surat iizn mengemudi kendaraan bermotor.
  4. Menerima pemeritahuan kegiatan politik.
  5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senpi, bahan peledak dan sajam.
  6. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha dibidang jasa pengamanan.
  7. Memberikan petunjuk, mendidikan dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas keamanan swakarsa dan bidang teknis kepolisian.
  8. Melakukan kerjasama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional.
  9. Melakukan pengawasan fungisonal kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan berkordinasi dengan instansi terkait.
  10. Mewakili pemerintah mewakili RI dalam organisasi kepolisian internasional.
  11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Tata cara pelaksanaan ketentuan Ps 15 (2) UU No, 2 Tahun 2002, diatur lebih lanjut dalam PP (Ps 15 Ayat (3) UU Polri)

Dalam rangka menyelenggarakan tugas Ps 13 & Ps 14 UU Polri di bidang Proses Pidana (Ps 16 Ayat (1) UU Polri), Polri berwenang :
  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
  8. Mengadakan pengehentian penyidikan
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada peuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan seacara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  11. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Tindakan lain sebagaimana dimaksud Ps 16 Ayat (1) UU Polri, adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan jika memenuhi syarat sbb :
  1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum. 
  2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
  3. Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
  4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
  5. Menghormati HAM.
Syarat yang harus dipenuhi / dipedomani Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenang :
  1. Kepolisian menjalankan tugas  dan wewenang  di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Ps 17 UU Polri).
  2. Polri untuk kepentingan umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (Ps 18 Ayat (1) UU Polri). Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan & kode etika profesi kepolisian RI (Ps 18 Ayat (2) UU Polri). 
  3. Polri bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjungtinggi HAM (Ps 19 Ayat (1) UU Polri).
  4. Polri mengutamakan tindakan pencegahan (Ps 19 Ayat (2) UU Polri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.