Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Perlindungan Hukum - Istilah dan Pengertian

Kamis, 15 November 2018


Perlindungan Hukum. [1]
Perlindungan asal kata dari kata lindung. Padanan kata ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (1) tempat berlindung, (2) perbuatan atau hal dan sebagainya yang memperlindungi.[2] Padanan kata perlindungan dalam bahasa Inggris adalah protection, yang artinya (1) perlindungan, (2) pembelaan, (3) penjagaan, (4) proteksi. Adapun bentuk kata kerjanya, protect(vt), artinya (1) membela kepentingan-kepentingannya, (2) melindungi, (3) menjaga.[3]

Dari pengertian-pengertian di atas, ditilik dari segi kebahasaan terdapat kemiripan dari makna perlindungan yaitu adanya tindakan melindungi, adanya pihak-pihak yang melindungi dan cara melindungi. Makna dibalik kata perlindungan mengandung pengertian bahwa suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara atau cara tertentu.

Adapun pengertian hukum adalah :
Keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mentaatinya. Sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam masyarakat atau bangsa. Undang-undang, ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke dalam undang-undang, Recht (bld), Law (ing).[4]

Sedangkan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah :
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[5]

Di samping itu “hukum memiliki daya paksa”[6] yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Selain itu, dalam penegakan hukum, hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia.

Hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakan. Melalui penegakan hukum inilah hukum menjadi kenyataan. Dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Grechtkeit).[7]

Menurut Wahyu Sasongko, perlindungan hukum ada dua cara antara lain dengan cara membuat peraturan (by giving regulation) dan menegakan peraturan (by the law enforcement).[8] 

Perlindungan hukum dengan cara membuat peraturan bertujuan untuk memberikan hak dan kewajiban dan menjamin hak-hak para subjek hukum. Sedangkan menegakkan peraturan, dapat melalui hukum administrasi negara, hukum pidana dan hukum perdata. 

Penegakan hukum melalui Hukum Administrasi Negara (HAN) berfungsi untuk mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan. 

Penegakan hukum melalui hukum pidana berfungsi untuk menanggulangi (repressive) setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman. 

Sedangkan penegakan hukum melalui hukum perdata berfungsi untuk memulihkan hak (curative, recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.




[1]Dikutip dari Gatot Priadi, Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam Menjalankan Fungsi Jurnalistik di Indonesia, Tesis, Magister Hukum Universitas Jambi, 2015.
[2]Budiono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Karya Agung, Surabaya, 2005, hal. 320.
[3]Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXIV, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hal. 453.
[4]M. Marwan & Jimmy P, Op.Cit  hal. 258.
[5]Sudikno Mertokusumo, Loc. Cit.
[6]Periksa, M. Marwan dan Jimmy P, Op. Cit, hal. 262.
[7]Sudikno Mertokusumo, Op. Cit, hal. 160-161.
[8]Periksa, Wahyu Sasongko, Op. Cit., hal. 31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.