Perlindungan Hukum. [1]
Perlindungan asal kata
dari kata lindung. Padanan kata ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
diartikan sebagai “(1)
tempat berlindung, (2) perbuatan atau hal dan sebagainya yang memperlindungi.”[2]
Padanan kata perlindungan dalam bahasa Inggris adalah protection, yang
artinya “(1)
perlindungan, (2) pembelaan, (3) penjagaan, (4) proteksi. Adapun bentuk kata
kerjanya, protect(vt), artinya (1) membela kepentingan-kepentingannya, (2) melindungi, (3)
menjaga.”[3]
Dari
pengertian-pengertian di atas, ditilik dari segi kebahasaan terdapat kemiripan
dari makna perlindungan yaitu adanya tindakan melindungi, adanya pihak-pihak
yang melindungi dan cara melindungi. Makna dibalik kata perlindungan mengandung
pengertian bahwa suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari
pihak tertentu yang ditujukan untuk pihak tertentu dengan menggunakan cara atau
cara tertentu.
Adapun pengertian hukum adalah :
Keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib
mentaatinya. Sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam
masyarakat atau bangsa. Undang-undang,
ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke
dalam undang-undang,
Recht (bld), Law (ing).[4]
Sedangkan hukum menurut
Sudikno Mertokusumo adalah :
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama:
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[5]
Di samping itu “hukum
memiliki daya paksa”[6]
yang diakui dan ditaati keberlakuannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Perlindungan hukum dapat diartikan perlindungan oleh hukum atau perlindungan
dengan menggunakan pranata dan sarana hukum. Selain itu, dalam penegakan hukum,
hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia.
Hukum berfungsi sebagai
pelindung kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum
harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai,
tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang
telah dilanggar itu harus ditegakan. Melalui penegakan hukum inilah hukum
menjadi kenyataan. Dalam menegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (rechtssicherheit),
kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan
keadilan (Grechtkeit).[7]
Menurut Wahyu Sasongko,
perlindungan hukum ada dua cara antara lain dengan cara membuat peraturan (by giving regulation) dan menegakan
peraturan (by the law enforcement).[8]
Perlindungan hukum dengan cara membuat peraturan bertujuan untuk memberikan hak
dan kewajiban dan menjamin hak-hak
para subjek hukum. Sedangkan menegakkan peraturan, dapat melalui hukum
administrasi negara, hukum pidana dan hukum perdata.
Penegakan hukum melalui
Hukum Administrasi Negara (HAN) berfungsi untuk mencegah (preventif)
terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan.
Penegakan hukum melalui hukum pidana berfungsi untuk menanggulangi (repressive)
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dengan cara
mengenakan sanksi hukum berupa sanksi pidana dan hukuman.
Sedangkan penegakan
hukum melalui hukum perdata berfungsi untuk memulihkan hak (curative,
recovery), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.
[1]Dikutip
dari Gatot Priadi, Perlindungan Hukum Terhadap
Wartawan Dalam Menjalankan Fungsi Jurnalistik di Indonesia, Tesis, Magister
Hukum Universitas Jambi, 2015.
[3]Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan XXIV, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2000, hal. 453.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar