Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Pers – Pengertian dan Istilah

Jumat, 16 November 2018


Pers – Pengertian dan Istilah[1]
Menurut pendapat M. Marwan dan Jimmy P, “Pers adalah persurat-kabaran, majalah dan media massa lainnya.”[2] Padanan kata pers adalah press. Pengertian Press menurut Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, di antaranya adalah pers, tekanan, alat pemeras, mesin pencetak, dll.[3]

Samsul Wahidin memberi pengertian bahwa istilah pers, atau press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris press, sebagai sebutan alat cetak. Alat yang dipergunakan untuk penyaluran materi informasi dan jalinan komunikasi dalam masyarakat.

Keberadaan pers dari terjemahan istilah ini pada umumnya adalah sebagai media penghimpit atau penekan dalam masyarakat. Maka lebih tegasnya, terutama dalam konteks sosial adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial.[4]

Selain itu :

Pengertian pers menurut UU Pers masih cukup luas. Ia berpendapat, dari pengertian tersebut, guna mempersempit dan terhindar dari terjadinya kesalahan dalam menafsirkan pengertian tersebut maka digaris-bawahi bahwa yang dimaksud dengan pers adalah media cetak. Secara lebih khusus surat kabar. Dalam bahasa pasar biasa disebut koran.[5]

Pengertian pers atau press dari sudut fungsi yaitu sebagai sebuah alat, media informasi dan komunikasi, dan berfungsi sebagai kontrol sosial. 

Pengertian pers (press) sebagaimana disebut dalam black’s law dictionary adalah The aggregate of publications issuing from the press, or the giving publicity to one’s sentiments and opinion through the medium of printing; as in the phrase “liberty of the press” freedom of the press is guaranteed by the first amandement.[6]

Kusnadi Suhadang dalam Apriadi Tamburaka berpendapat bahwa Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan mengolah, menyusun dan menyajikan, berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayak.[7]

Pendapat ahli lainnya, A.M. Dewabrata memberikan defenisi pers yaitu :

Pers adalah transformator bagi kehidupan masyarakat dan berjalannya negara. Pers berfungsi meningkatkan voltase yang rendah dan menurunkan tekanan yang terlalu tinggi; mendinamiskan suasana yang lesu lemah dan menentramkan keadaan yang panas menegang. Pers mengartikulasikan keluh kesah kalangan bawah agar bisa ditangkap oleh para pembuat keputusan di tingkat tinggi, dan menterjemahkan kebijakan negara yang amat makro menjadi rincian yang langsung bisa dijalankan masyarakat. Semua itu tak lepas dari peran bahasa ragam jurnalistik.[8]

Kemudian, Rifhi Siddiq, Pers adalah sebuah alat komunikasi massal yang mempunyai fungsi mengumpulkan dan mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah lembaga yang berpengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat.

R Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.[9]

Oemar Seno Adji dalam Apriadi Tamburaka membagi pers menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. Pers dalam arti sempit yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis.
  2. Pers dalam arti luas yaitu memasukan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun lisan.[10]

Pers di Indonesia terbagai atas 2 (dua), di antaranya :
  1. Pers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers indonesia.
  2. Pers Asing adalahn pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

Pengertian pers menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers adalah :

Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat teknik lainnya.

Pengertian pers menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah :

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikannya informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
  


[1] Dikutip dari Gatot Priadi, Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam Mejalankan Fungsi Jurnalistik di Indonesia, Tesis, Porgram Pascasarjana, Magister Hukum Universitas Jambi, Jambi, 2015
[2]M. Marwan, dan Jimmy P, Op. Cit hal. 508.
[3]Periksa, Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, Op. Cit, hal. 445.
[4]Samsul Wahidin, Dimensi Etika dan Hukum Profesionalisme Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012, hal. 11.
[5]Ibid, hal. 14-15.
[6]Ibid.
[7]Apriadi Tamburaka, Op. Cit, hal. 40.
[8]A.M. Dewabrata, Kalimat Jurnalistik – Panduan Mencermati Penulisan Berita, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010, hal. 19. 
[9]Ernawati, Op. Cit, hal. 9-10.
[10]Apriadi Tamburaka, Op. Cit, 39-40. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.