Pers – Pengertian dan Istilah[1]
Menurut pendapat
M. Marwan dan Jimmy P, “Pers adalah persurat-kabaran, majalah dan media massa
lainnya.”[2] Padanan kata pers adalah press. Pengertian Press menurut Jhon M. Echlos dan Hassan Shadily, di antaranya
adalah pers, tekanan, alat pemeras, mesin pencetak, dll.[3]
Samsul Wahidin
memberi pengertian bahwa istilah pers, atau press
berasal dari istilah latin pressus
artinya tekanan, tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia
berasal dari bahasa belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris press, sebagai sebutan alat cetak. Alat
yang dipergunakan untuk penyaluran materi informasi dan jalinan komunikasi
dalam masyarakat.
Keberadaan
pers dari terjemahan istilah ini pada umumnya adalah sebagai media penghimpit
atau penekan dalam masyarakat. Maka lebih tegasnya, terutama dalam konteks sosial
adalah dalam fungsinya sebagai kontrol sosial.[4]
Selain itu :
Pengertian
pers menurut UU Pers masih cukup luas. Ia berpendapat, dari pengertian
tersebut, guna mempersempit dan terhindar dari terjadinya kesalahan dalam
menafsirkan pengertian tersebut maka digaris-bawahi bahwa yang dimaksud dengan
pers adalah media cetak. Secara lebih khusus surat kabar. Dalam bahasa pasar
biasa disebut koran.[5]
Pengertian pers
atau press dari sudut fungsi yaitu
sebagai sebuah alat, media informasi dan komunikasi, dan berfungsi sebagai
kontrol sosial.
Pengertian
pers (press) sebagaimana disebut dalam black’s
law dictionary adalah The aggregate
of publications issuing from the press, or the giving publicity to one’s
sentiments and opinion through the medium of printing; as in the phrase
“liberty of the press” freedom of the press is guaranteed by the first
amandement.[6]
Kusnadi Suhadang
dalam Apriadi Tamburaka berpendapat bahwa Pers adalah seni atau ketrampilan
mencari, mengumpulkan mengolah, menyusun dan menyajikan, berita tentang
peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala
kebutuhan hati nurani khalayak.[7]
Pendapat ahli
lainnya, A.M. Dewabrata memberikan defenisi pers yaitu :
Pers
adalah transformator bagi kehidupan masyarakat dan berjalannya negara. Pers
berfungsi meningkatkan voltase yang rendah dan menurunkan tekanan yang terlalu
tinggi; mendinamiskan suasana yang lesu lemah dan menentramkan keadaan yang
panas menegang. Pers mengartikulasikan keluh kesah kalangan bawah agar bisa
ditangkap oleh para pembuat keputusan di tingkat tinggi, dan menterjemahkan
kebijakan negara yang amat makro menjadi rincian yang langsung bisa dijalankan
masyarakat. Semua itu tak lepas dari peran bahasa ragam jurnalistik.[8]
Kemudian, Rifhi Siddiq, Pers adalah
sebuah alat komunikasi massal yang mempunyai fungsi mengumpulkan dan
mempublikasikan informasi yang terjadi dan merupakan sebuah lembaga yang
berpengaruh dan menjadi bagian integral dari masyarakat.
R Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar keempat bagi
demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting
dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.[9]
Oemar Seno Adji
dalam Apriadi Tamburaka membagi pers menjadi 2 (dua), yaitu:
- Pers dalam arti sempit yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis.
- Pers dalam arti luas yaitu memasukan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun lisan.[10]
Pers di Indonesia
terbagai atas 2 (dua), di antaranya :
- Pers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers indonesia.
- Pers Asing adalahn pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
Pengertian pers
menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers adalah :
Pers
adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah
satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur
waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik
sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau
alat-alat teknik lainnya.
Pengertian pers
menurut Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah :
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikannya informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
[1]
Dikutip dari Gatot Priadi, Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam Mejalankan
Fungsi Jurnalistik di Indonesia, Tesis, Porgram Pascasarjana, Magister Hukum
Universitas Jambi, Jambi, 2015
[4]Samsul
Wahidin, Dimensi Etika dan Hukum
Profesionalisme Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012, hal. 11.
[8]A.M.
Dewabrata, Kalimat Jurnalistik – Panduan Mencermati Penulisan Berita, PT.
Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2010, hal. 19.
[10]Apriadi
Tamburaka, Op. Cit, 39-40.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar