Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Bentuk Harta Bersama

Minggu, 18 November 2018


Pertanyaan :
Apa saja bentuk harta bersama menurut hukum ?

DEL, Tebo

Jawaban :
Bahwa menurut Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa
(1)   Harta bersama sebagaimana dimaksud Pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud;
(2)   Harta bersama yang berwujud dapat meliputi  benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga;
(3)   Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban;
(4)   Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lain;

Bahwa secara umum mengenai barang berwujud dan tidak berwujud, barang tidak bergerak  dan bergerak diatur juga dalam Buku Kedua Tentang Kebendaan KUH Perdata Pasal 499 s/d Pasal 528 KUH Perdata;

Bahwa istiah benda menurut Pasal 499 KUH Perdata yaitu menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek hak milik;

Bahwa dalam KUH Perdata juga dikenal istilah barang bertubuh atau tidak bertubuh (Pasal 503), barang bergerak dan barang tidak bergerak (Pasal 504), dan barang bergerak yang dapat dihabiskan dan ada barang yang bergerak tidak dapat dihabiskan, yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai (Pasal 505);

Bahwa secara umum yang dimaksud barang tidak bergerak menurut Pasal 506 KUH Perdata, diantaranya :
1.   Tanah perkarangan dan apa yang didirikan di atasnnya;
2.   Penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510;
3.   Pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya mencancap dalam tanah, buat pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batubara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4.   Kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tiggi, selama belum ditebang;
5.   Pipa salurang yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau perkarangan; dan pada umumnya segaa sesuatu yang tertancap dalam perkarangan atau terpaku pada bangunan;

Bahwa secara umum yang dimaksud barang tidak bergerak karena tujuan menurut Pasal 507 KUH Perdata, diantaranya :
1.   Pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun baran itu tidak terpaku;
2.   Pada perumahan; cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar, atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
3.   Dalam pertanahan; lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah, kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada dalam kolam;
4.   Runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali. Dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya;
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaann perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari barang tak bergerak dimana barang-barang itu dilekatkan;

Bahwa hak-hak yang termasuk juga sebagai barang tak bergerak menurut Pasal 508 KUH Perdata, diantaranya ;
1.   Hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2.   Hak pengabdian tanah;
3.   Hak numpang karang;
4.   Hak guna usaha;
5.   Bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
6.   Hak sepersepuluhan;
7.   Bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8.   Gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tidak bergerak;

Bahwa barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata);

Bahwa yang dianggap barang bergerak karena ditentukan undang-undang (Pasal 511 KUH Perdata), diantaranya adalah :
1.   Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2.   Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus menerus, maupun bunga cagak hidup;
3.   Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4.   Bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang barang bergerk, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;
5.   Saham dalam hutang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan uang, obligasi atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6.   Sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing;

Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud, serta benda bergerak dan tidak bergerak;






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.