Pertanyaan :
Apa
saja bentuk harta bersama menurut hukum ?
DEL, Tebo
Jawaban :
Bahwa
menurut Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa
(1) Harta bersama sebagaimana
dimaksud Pasal 85 di atas dapat berupa
benda berwujud atau tidak berwujud;
(2) Harta bersama yang berwujud
dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan
surat-surat berharga;
(3) Harta bersama yang tidak
berwujud dapat berupa hak maupun
kewajiban;
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh
salah satu pihak atas persetujuan pihak lain;
Bahwa
secara umum mengenai barang berwujud dan tidak berwujud, barang tidak
bergerak dan bergerak diatur juga dalam
Buku Kedua Tentang Kebendaan KUH Perdata Pasal 499 s/d Pasal 528 KUH Perdata;
Bahwa
istiah benda menurut Pasal 499 KUH Perdata yaitu menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang
dapat menjadi objek hak milik;
Bahwa
dalam KUH Perdata juga dikenal istilah barang
bertubuh atau tidak bertubuh (Pasal 503), barang bergerak dan barang tidak bergerak (Pasal 504), dan barang bergerak yang dapat dihabiskan dan
ada barang yang bergerak tidak dapat dihabiskan, yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai
(Pasal 505);
Bahwa
secara umum yang dimaksud barang tidak
bergerak menurut Pasal 506 KUH Perdata, diantaranya :
1. Tanah perkarangan dan apa
yang didirikan di atasnnya;
2. Penggilingan, kecuali yang
dibicarakan dalam Pasal 510;
3. Pohon dan tanaman ladang
yang dengan akarnya mencancap dalam tanah, buat pohon yang belum dipetik,
demikian pula barang-barang tambang seperti batubara, sampah bara dan
sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4. Kayu belukar dari hutan
tebangan dan kayu dari pohon yang tiggi, selama belum ditebang;
5. Pipa salurang yang
digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau perkarangan; dan pada umumnya
segaa sesuatu yang tertancap dalam perkarangan atau terpaku pada bangunan;
Bahwa
secara umum yang dimaksud barang tidak bergerak karena tujuan menurut
Pasal 507 KUH Perdata, diantaranya :
1. Pada pabrik; barang hasil
pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu,
apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas sebagainya
yang termasuk bagian pabrik, sekalipun baran itu tidak terpaku;
2. Pada perumahan; cermin,
lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu
yang merupakan bagian dinding, pagar, atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang
itu tidak terpaku;
3. Dalam pertanahan; lungkang
atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah, kawanan burung
merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang
ada dalam kolam;
4. Runtuhan bahan bangunan
yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali. Dan pada umumnya
semua barang yang oleh pemiliknya dihubungan dengan barang tak bergerak guna
dipakai selamanya;
Pemilik
dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna
dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan
penggalian, pekerjaann perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila
barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang
itu atau bagian dari barang tak bergerak dimana barang-barang itu dilekatkan;
Bahwa
hak-hak yang termasuk juga sebagai
barang tak bergerak menurut Pasal 508 KUH Perdata, diantaranya ;
1. Hak pakai hasil dan hak
pakai barang tak bergerak;
2. Hak pengabdian tanah;
3. Hak numpang karang;
4. Hak guna usaha;
5. Bunga tanah, baik dalam
bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
6. Hak sepersepuluhan;
7. Bazar atau pasar yang
diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8. Gugatan guna menuntut
pengembalian atau penyerahan barang tidak bergerak;
Bahwa
barang bergerak karena sifatnya adalah
barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan (Pasal 509 KUH
Perdata);
Bahwa
yang dianggap barang bergerak karena
ditentukan undang-undang (Pasal 511 KUH Perdata), diantaranya adalah :
1. Hak pakai hasil dan hak pakai
barang-barang bergerak;
2. Hak atas bunga yang
dijanjikan, baik bunga yang terus menerus, maupun bunga cagak hidup;
3. Perikatan dan tuntutan
mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. Bukti saham atau saham
dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan
perusahaan, sekalipun barang barang-barang bergerak yang bersangkutan dan
perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini
dipandang barang bergerk, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja,
selama persekutuan berjalan;
5. Saham dalam hutang negara
Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat
pengakuan uang, obligasi atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau
surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. Sero-sero atau kupon
obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan
negara-negara asing;
Bahwa
sebagaimana ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud,
serta benda bergerak dan tidak bergerak;

Tidak ada komentar:
Posting Komentar