Istilah Hukum Lingkungan diantaranya, dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah "Environmental Law," dalam bahasan belanda di kenal dengan istilah "Millieerecht," dalam bahasa Prancis disebut dengan istilah "Lenvironnement," dalam bahasa Jerman ”Umweltrecht,” Hukum Alam Seputar” (Malaysia), Batas nan Kapaligiran” (Tagalog), Sin – ved – lom Kwahm” (Thailand), dan Qomum al – Biah” (Arab).
Hukum lingkungan secara terminologi dari dua kata yakni hukum dan lingkungan dimana masing – masing memiliki pengertian yang berbeda.
Pengertian hukum dalam kamus hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan di mana tiap – tiap orang wajib mematuhinya : suatu sistem yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyakarat atau bangsa ; undang – undang, ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke dalam undang – undang, law (ing), recht (bld).
Lingkungan asal kata lingkung dalam Kamus lengkap Bahasa Indonesia artinya sekeliling, sekitar, selingkung, seluruh suatu lingkaran, daerah dan sebagainya. Sementara dalam kamus hukum, istilah yang dikenal adalah lingkungan hidup yang artinya adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Istilah ini dikenal dalam hukum lingkungan.
Menurut pendapat Gatot. P. Soemartono, hukum adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi leh pihak yang berwenang. Maka dari pengertian tersebut, hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
Menurut ST. Munadjat Danusaputro, hukum lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliau membagi hukum lingkungan menjadi 2 (dua) yakni :
1. Hukum Lingkungan Klasik.
Hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma – norma guna menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber – sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu singkat.
2. Hukum Lingkungan Modern
Hukum lingkungan menetapkan ketentuan dan norma – norma guna mengatur perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya agar dapat berlangsung secara terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi – generasi mendatang.
Koesnadi Hardjasoemantri membagi hukum lingkungan menjadi 2 (dua) yakni hukum lingkungan klasik dan hukum lingkungan modern.
1. Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan atau environment – oriented law dan memiliki sifat utuh – menyeluruh atau komprehensif – integral, selalu dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2. Hukum lingkungan klasik berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use – oriented law dan bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah.
Menurut Takdir Rahmadi, Hukum lingkungan sebagai suatu disiplin ilmu hukum yang memiliki karakteristik yang khas terutama bila dikaitkan dalam bidang hukum publik dan privat. Kekhasannya terletak pada substansinya atau kepentingan – kepentingan tercakup di dalamnya sangat luas dan beragam sehingga hukum lingkungan tidak dapat ditempatkan pada salah satu di antara kedua bidang hukum tersebut.
Menurut Drupsteen, hukum lingkungan adalah hukum berhubungan dengan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas – luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan erat dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurs – recht). Disamping hukum lingkungan pemerintahan (bestuurs - natuurlijk milieurecht) yang dibentuk pemerintah pusat, ada juga yang berasal dari pemerintah daerah, dan sebagian dibentuk oleh badan – badan internasional atau perjanjian – perjanjian dengan negara – negara lain. Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan ketatanegaraan (staatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan kepidanaan, (strafrechtelijk milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat ketentuan – ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek hukum lingkungan di Indonesia menurut Koesnadi Hardjasoemantri ada 6 (enam), yaitu:
1. Hukum Tata Lingkungan.
2. Hukum Perlindungan Lingkungan.
3. Hukum Kesehatan Lingkungan.
4. Hukum Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan misalnya pencemaran oleh industri dan sebagainya).
5. Hukum Lingkungan Transnasional / Internasional (kaitannya dengan hubungan antar negara).
6. Hukum Sengketa Lingkungan (Kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian dan sebagainya).
Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh menyeluruh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik. Sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Bidang hukum satu ini merupakan suatu sistem atau norma masyarakat yang mengatur interaksinya dengan lingkungan. Hukum lingkungan dalam hukum positif di Indonesia adalah salah suatu cabang hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Disiplin ilmu ini lahir sejalan dengan perkembangan lingkungan hidup yang mengalami banyak persoalan sehubungan dengan pembangunan.
Menurut N.H.T Siahaan, Keberadaan hukum lingkungan merupakan sarana penting untuk mengatur prilaku – prilaku manusia terhadap lingkungan dan segala aspeknya, supaya tidak terjadi pengrusakan, gangguan dan kemerosotan nilai – nilai lingkungan itu karena secara empiris pembangunan menjadikan alam sebagai alat pemuas mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan. Pembangunan “memangsa” lingkungan dan sumber – sumber alam, sehingga lingkungan dan keserasian alam cenderung mengalami kerusakan atau kemerosotan. Disamping itu, kehadirannya erat kaitannya dengan kecendrungan prilaku manusia dengan sesamanya yang kurang harmonis. Dan demikian pula terhadap lingkungan hidup. Disatu pihak, ada manusia yang saling bersengketa dengan sesamanya karena memperebutkan suatu sumber daya, mungkin karena keterbatasan atau kesamaan kepentingannya atas suatu obyek lingkungan tertentu, dan mungkin juga karena interaksi manusia terhadap lingkungan tidak lagi terkendali sehingga mengakibatkan lingkungan merosot atau rusak. Karena manusia hakikatnya adalah manusia yang mencintai kebersamaan demi hidup dengan sesama, maka diaturlah bagaimana supaya alam lingkungannya tetap baik dengan pertama memperbaiki hubungan antar sesama.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar