Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Subjek hukum dan objek hukum.

Kamis, 15 November 2018


Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. Adapun yang menjadi subjek hukum adalah : 
  1. Manusia / orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani / jiwanya, tidak di bawah pengampuan. 
  2. Badan hukum (rechts persson). 

Kedewasaan seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum seseorang berumur 21 Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut baru dapat dikatakan dewasa apabila telah melakukan perkawinan dengan batas usia yaitu 18 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Sementara batasan menurut UU No 1/1974 tentang Perkawinan yaitu setelah 19 tahun bagi laki-laki dan setelah 16 tahun bagi wanita.

Badan hukum berwenang melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum. 

Namun demikian yang disebut badan hukum harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas (PT) dimana akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam lembaran berita negara. Sedangkan badan hukum lain disahkan menurut ketentuan badan itu sendiri. Contoh yayasan sesuai dengan UU 16/2001 tentang yayasan, dan contoh lainnya.

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bisa berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, yang dilakukan oleh subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.

Benda menurut Pasal 503 KUH Perdata ada dua, yakni : 
  1. Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indra manusia, misalnya tanah, rumah, sepeda, motor, dan lain sebagainya. 
  2. Benda tidak berwujud  ialah semua hak, misalnya hak cipta, hak atas paten, hak merk dan lain sebagainya.

Benda menurut Pasal 504 KUH Perdata benda ada dua, yakni : 
  1. Benda bergerak. 
  2. Benda tidak bergerak.

Hak kebendaan (Zakelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

Dalam hukum perdata mengenal pembendaan tentang benda dalam beberapa macam, diantaranya : 
  1. Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti. 
  2. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan. 
  3. Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi. d.       Benda yang bergerak dan yang tidak bergerak.


Dalam pembagian ini yang paling penting mengenai benda bergerak dan benda tidak bergerak karena memiliki akibat hukum tersendiri. Benda bergerak telah diatur dalam KUH Perdata Buku II yang memuat antara lain Hak Eigendom (Hak milik), Opstal (Hak guna usaha / Bangunan) dan Erfpacht (hak pakai, hak atas tanah yang bisa digunakan secara turun temurun yang diberikan pemerintah dalam waktu tertentu dan membayar retribusi /cukai).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.