Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang
memiliki kewenangan untuk bertindak. Adapun yang menjadi subjek hukum adalah :
- Manusia / orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani / jiwanya, tidak di bawah pengampuan.
- Badan hukum (rechts persson).
Kedewasaan
seseorang menurut Pasal 330 KUH Perdata adalah sebelum seseorang berumur 21
Tahun. Seseorang sebelum mencapai usia tersebut baru dapat dikatakan dewasa
apabila telah melakukan perkawinan dengan batas usia yaitu 18 tahun bagi
laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Sementara batasan menurut UU No 1/1974
tentang Perkawinan yaitu setelah 19 tahun bagi laki-laki dan setelah 16 tahun bagi
wanita.
Badan
hukum berwenang melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan
pihak lain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama
suatu badan hukum.
Namun demikian yang disebut badan hukum harus memenuhi
syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas (PT) dimana akta pendirian
perusahaan harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam lembaran berita
negara. Sedangkan badan hukum lain disahkan menurut ketentuan badan itu
sendiri. Contoh yayasan sesuai dengan UU 16/2001 tentang yayasan, dan contoh
lainnya.
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bisa berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi
pokok suatu hubungan hukum, yang
dilakukan oleh subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat
dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Benda
menurut Pasal 503 KUH Perdata ada dua, yakni :
- Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indra manusia, misalnya tanah, rumah, sepeda, motor, dan lain sebagainya.
- Benda tidak berwujud ialah semua hak, misalnya hak cipta, hak atas paten, hak merk dan lain sebagainya.
Benda
menurut Pasal 504 KUH Perdata benda ada dua, yakni :
- Benda bergerak.
- Benda tidak bergerak.
Hak
kebendaan (Zakelijk recht) adalah
suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat
dipertahankan terhadap setiap orang.
Dalam hukum
perdata mengenal pembendaan tentang benda dalam beberapa macam, diantaranya :
- Benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti.
- Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan.
- Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi. d. Benda yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Dalam
pembagian ini yang paling penting mengenai benda bergerak dan benda tidak
bergerak karena memiliki akibat hukum tersendiri. Benda bergerak telah diatur
dalam KUH Perdata Buku II yang memuat antara lain Hak Eigendom (Hak milik), Opstal (Hak guna usaha / Bangunan) dan
Erfpacht (hak pakai, hak atas tanah yang bisa digunakan secara turun temurun
yang diberikan pemerintah dalam waktu tertentu dan membayar retribusi /cukai).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar