Wartawan[1]
Terkait dengan
pers, banyak istilah yang kerap kita temukan. Ada yang menyebut wartawan, pers,
reporter atau jurnalis. Masing-masing sesungguhnya memiliki pengertian yang
sama.
Menurut Pasal 1
angka 4 Undang-undang Pers menerangkan bahwa
“Wartawan adalah
orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”
Istilah wartawan menurut
M. Marwan dan Jimmy P memiliki pengertian bahwa “Wartawan adalah orang yang
secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”[2]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis; cetak wartawan pencari berita untuk media cetak: puluhan -- cetak meliput kegiatan di Kejaksaan Agung; foto wartawan pencari berita dengan menggunakan kamera; lepas wartawan yang tidak menjadi staf tetap salah satu surat kabar, tetapi hanya menyumbangkan tulisan mewakili beberapa penerbitan pers;[3], Jurnalis adalah orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita dalam surat kabar dan sebagainya; wartawan[4], Reporter adalah penyusun laporan; wartawan[5]
Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan / dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televelisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
Istilah jurnalis baru muncul di Indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berkiblat ke Amerika Serikat. Istilah ini kemudian berimbas pada penamaan seputar posisi-posisi kewartawanan. Misalnya, "redaktur" menjadi "editor."
Pada saat Aliansi Jurnalistik Independen berdiri, terjadi kesadaran tentang istilah jurnalis ini. Menurut aliansi ini, jurnalis adalah profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan isi media massa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer, dan desain grafis, editorial. Akan tetapi pada kenyataan referensi penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi wartawan.
Sementara itu wartawan, dalam pendefinisian Persatuan Wartawan Indonesia, hubungannya dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan dituntut untuk objektif, hal ini berbeda dengan penulis kolom yang bisa mengemukakan subjektivitasnya.
Asal dan ruang lingkup istilah jurnalis : Dalam awal abad ke-19, jurnalis berarti seseorang yang menulis untuk jurnal, seperti Charles Dickens pada awal kariernya. Dalam abad terakhir ini artinya telah menjadi seorang penulis untuk koran dan juga majalah.
Banyak orang mengira jurnalis sama dengan reporter, seseorang yang mengumpulkan informasi dan menciptakan laporan, atau cerita. Tetapi, hal ini tidak benar karena dia tidak meliputi tipe jurnalis lainnya, seperti kolumnis, penulis utama, fotografer, dan desain editorial.
Tanpa memandang jenis media, istilah jurnalis membawa konotasi atau harapan profesionalitas dalam membuat laporan, dengan pertimbangan kebenaran dan etika.[6]
Menurut Wikipedia :
Jadi adapun istilah yang sering kita temukan yaitu ada yang menyebut wartawan, pers, reporter atau jurnalis. Akan tetapi masing-masing sesungguhnya memiliki pengertian yang sama. Namun uraian ini Penulis lebih menitikberatkan penggunaan istilah wartawan karena didasari pada istilah yang digunakan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalisnya mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.[8] Adapun penyebarluasan gagasan dan informasi dimaksud dikenal dengan istilah berita. Berita terdiri dari peristiwa dan opini.
Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis; cetak wartawan pencari berita untuk media cetak: puluhan -- cetak meliput kegiatan di Kejaksaan Agung; foto wartawan pencari berita dengan menggunakan kamera; lepas wartawan yang tidak menjadi staf tetap salah satu surat kabar, tetapi hanya menyumbangkan tulisan mewakili beberapa penerbitan pers;[3], Jurnalis adalah orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita dalam surat kabar dan sebagainya; wartawan[4], Reporter adalah penyusun laporan; wartawan[5]
Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan / dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televelisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
Istilah jurnalis baru muncul di Indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berkiblat ke Amerika Serikat. Istilah ini kemudian berimbas pada penamaan seputar posisi-posisi kewartawanan. Misalnya, "redaktur" menjadi "editor."
Pada saat Aliansi Jurnalistik Independen berdiri, terjadi kesadaran tentang istilah jurnalis ini. Menurut aliansi ini, jurnalis adalah profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan isi media massa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer, dan desain grafis, editorial. Akan tetapi pada kenyataan referensi penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi wartawan.
Sementara itu wartawan, dalam pendefinisian Persatuan Wartawan Indonesia, hubungannya dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan dituntut untuk objektif, hal ini berbeda dengan penulis kolom yang bisa mengemukakan subjektivitasnya.
Asal dan ruang lingkup istilah jurnalis : Dalam awal abad ke-19, jurnalis berarti seseorang yang menulis untuk jurnal, seperti Charles Dickens pada awal kariernya. Dalam abad terakhir ini artinya telah menjadi seorang penulis untuk koran dan juga majalah.
Banyak orang mengira jurnalis sama dengan reporter, seseorang yang mengumpulkan informasi dan menciptakan laporan, atau cerita. Tetapi, hal ini tidak benar karena dia tidak meliputi tipe jurnalis lainnya, seperti kolumnis, penulis utama, fotografer, dan desain editorial.
Tanpa memandang jenis media, istilah jurnalis membawa konotasi atau harapan profesionalitas dalam membuat laporan, dengan pertimbangan kebenaran dan etika.[6]
Menurut Wikipedia :
- Reporter adalah salah satu jenis jabatan kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya ke pada publik, baik dalam bentuk tulisan untuk media cetak atau dalam situs berita di internet, atau pun secara lisan, bila laporannya disampaikan melalui media elektronik radio atau televisi. Hasil kerja reporter, baik merupakan naskah tulisan ataupun lisan, umumnya harus melalui penyuntingan redaktur atau produser berita sebelum bisa disiarkan kepada publik.
- Istilah reporter sering disalahartikan dengan wartawan dan jurnalis. Wartawan adalah sejenis jurnalis yang mengadakan riset dan menampilkan informasi dalam jenis media massa tertentu.
- Reporter biasanya memiliki gelar kolese. Ketika menyewa reporter, editor biasanya mempertimbangkan pekerjaaan sebelumnya, meskipun pekerjaan tersebut hanya ditulis untuk sebuah koran pelajar atau sebagai bagian dari internship.
- Satu konsepsi umum yang salah adalah wartawan koran menulis berita tajuk utama untuk artikel mereka, namun biasanya yang menulis adalah copy editor.
- Meskipun pekerjaan mereka dapat membuat mereka sebagai celebrities kecil, namun kebanyakan reporter hanya mendapatkan gaji yang rendah. Di Amerika Serikat lulusan kolese yang baru lulus umumnya mendapat US$ 20.000 per tahun atau kurang.[7]
Jadi adapun istilah yang sering kita temukan yaitu ada yang menyebut wartawan, pers, reporter atau jurnalis. Akan tetapi masing-masing sesungguhnya memiliki pengertian yang sama. Namun uraian ini Penulis lebih menitikberatkan penggunaan istilah wartawan karena didasari pada istilah yang digunakan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalisnya mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.[8] Adapun penyebarluasan gagasan dan informasi dimaksud dikenal dengan istilah berita. Berita terdiri dari peristiwa dan opini.
Berita berasal
dari bahasa sangsekerta Vrit yang
berarti “ada” atau “terjadi,” namun dapat pula dikatakan Vritta artinya
“kejadian yang terlah terjadi.” Istilah write
(menulis) dalam bahasa inggris berati kata kerja yang menunjukan aktivitas
menulis. Sedangkan istilah news dalam
bahasa Inggris untuk maksud berita, berasal dari new (baru) dengan konotasi dengan hal-hal baru. Dalam hal ini
segala yang baru merupakan bahan informasi bagi semua orang yang memerlukannya.
Dengan kata lain, semua hal yang baru merupakan estimologis istilah berita
dalam bahasa Indonesia mendekati istilah bericht
(en) dalam bahasa belanda.[9]
Menurut Williard
G. Bleyer dalam Wonohito mendefenisikan berita sebagai “Segala sesuatu yang
hangat dan menarik perhatian sejumlah pambaca, dan berita yang terbaik ialah
berita yang paling menarik perhatian bagi jumlah pembaca paling besar.”[10]
Sedangkan menurut
Dja’far H. Assegaf :
Berita adalah
laporan tentang fakta atau ide yang termasa (baru), yang dipilih oleh staf
redaksi suatu harian untuk disiarkan, yang dapat menarik perhatian pembaca.
Entah karena luar biasa, entah karena pentingnya, atau akibatnya, entah pula
karena ia mencakup segi-segi human
interst seperti humor, emosi, dan ketegangan.[11]
Menurut Apriadi
Tamburaka :
Berita adalah
laporan peristiwa aktual dan hangat melalui proses kerja jurnalistik sehingga
layak dipublikasikan oleh media massa. Berita itu lebih dari sekedar kegiatan
berkomunikasi antar manusia, tetapi berita merupakan hasil pengolahan data
mentah dalam bentuk teks, suara, gambar, film yang diolah menjadi suatu berita.
Proses kerja suatu peristiwa sehingga menjadi berita, dilakukan melalui kegiatan
jurnalistik, yaitu kegiatan mencari peristiwa atau kejadian, mengumpulkan
fakta, mengolah menjadi berita dan menyebarluaskan melalui media massa.[12]
Sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Pers bahwa peristiwa dan opini yang
diberitakan wajib menjunjung tinggi norma-norma kesusilaan, agama dan asas
praduga tidak bersalah (presumption of
innocence).
Adapun Peran dan fungsi
wartawan adalah pengejahwantahan dari peran dan fungsi perusahaan pers
sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang Pers.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya, wartawan wajib patuh dan menjalankan
tugas jurnalistiknya berdasarkan kode etik jurnalis sebagaimana yang diatur di
dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan SK
Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai
Peraturan Dewan Pers.
Jurnalistik
Jurnalistik adalah
hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran. Namun dewasa ini kata
jurnalistik bukan hanya ditujukan kepada surat kabar, tetapi lebih luas lagi
pemaknaannya karena mencakup media elelotronik seperti televisi radio dan
sebagainya. Orang yang bekerja sebagai jurnalistik disebut jurnalis.
Menurut pendapat Onong
Uchjana Effendy, jurnalistik adalah pengelolaan laporan harian yang menarik
minat khalayak mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat.[13]
Pengertian
jurnalistik menurut Apriandi Taburaka yaitu “Kegiatan mencari peristiwa atau
kejadian, mengumpulkan fakta, mengolah menjadi berita dan menyebarluaskan
melalui media massa.”[14]
Sedangkan kegiatan
jurnalistik dalam buku Vedemenkum Wartawan, menyebutkan ada tiga kegiatan
jurnalistik, di antaranya reportase dasar (straight
news), reportase madya (News Features)
dan reportase lanjutan (news analysis).[15]
Dalam standar perlindungan
profesi wartawan, istilah jurnalisitik bagi wartawan memiliki pengertian bahwa “Tugas
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi melalui media massa.”[16]
Kegiatan
jurnalistik untuk kepentingan publik disini dapat diartikan bahwa selain
menjalankan profesinya, wartawan juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak
fundamental warga masyarakat, yaitu hak warga negara memperoleh informasi yang
akurat, tepat dan benar, mengembangkan pendapat umum, dan lain-lain dengan
menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Tanggung
jawab tersebut dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Kaitannya dengan
kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan untuk kepentingan publik yaitu
erat kaitannya dengan implementasi kemerdekaan pers. Karena pada hakikatnya
kemerdekaan pers
merupakan sarana bagi publik untuk menerapkan hak-hak sipil sebagai bagian dari
HAM. Salah satu hak sipil yang dimaksud di sini adalah
hak untuk mengetahui (the right to know). Hak untuk mengetahui merupakan
implementasi dari dua hak yang lain, yaitu kebebasan untuk berbicara atau
berpendapat (freedom to speech) dan kebebasan untuk berekspresi (freedom
to expression). Dengan demikian, kebebasan pers bukanlah semata-mata
kepentingan pers melainkan kepentingan publik. Namun, karena publik tidak
mungkin mengakses informasi secara langsung, maka diperlukanlah pers sebagai
kepanjangan tangan atau penyambung lidah.[17]
Untuk itu, peran
dan fungsi Pers di Indonesia, yang dijalankan oleh wartawan, diharapkan dapat
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakan nilai-nilai demokrasi,
mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak asasi manusi serta menghormati
kebhinekaan. Disamping itu mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi
yang tepat, akurat dan benar. Kemudian berperan dalam melakukan pengawasan,
kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
Dilihat dari asas
dan tujuan dijaminnya kemerdekaan pers, yang dijalankan oleh wartawan tersebut,
tentunya diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakan
nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum dan hak asasi
manusi serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar, serta berperan dalam melakukan
pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum serta
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Peran dan fungsi
wartawan dalam menjalankan kemerdekaan pers, khususnya fungsi kontrol untuk
kepentingan publik sangatlah vital dalam rangka mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Pemanfaatan informasi
melalui media massa menjadi suatu kebutuhan masyarakat, apalagi dengan
banyaknya pilihan media massa saat ini. Selain informasi didapat melalui media
cetak, media televisi dan radio, kini hadir media online berbasis internet menghiasi ruang publik.
[1] Sebagian dikutip
dari Gatot Priadi, “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam Menjalankan
Fungsi Jurnalistik di Indonesia,” Tesis, Program Pascasarjan Magister Hukum,
Universitas Jambi, 2015.
[2]M. Marwan dan Jimmy P, Op. Cit, hal. 644.
[3] https://kbbi.web.id/wartawan,
diakses tanggal 16 Nopember 2018.
[4] https://kbbi.web.id/jurnalis,
diakses pada tanggal 16 Nopember 2018.
[5] https://kbbi.web.id/reporter,
diakses pada tanggal 16 Nopember 2018.
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Wartawan,
diakses pada tanggal 16 Nopember 2018.
[7] https://id.wikipedia.org/wiki/Reporter,
diakses pada tanggal 16 Nopember 2018.
[8]Periksa, Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang Pers.
[9]Apriadi Tamburaka, Op. Cit, hal. 87.
[10]Ibid.
[11]Ibid.
[12]Ibid, hal. 88-89.
[13]Subekti Masri, Etika Jurnalis Dalam Islam, Tesis, Program Pasca Sarjana Magister
Agama IAIN Alaudin, Ujung Pandang, 2005, hal. 8.
[14]Apriadi Tamburaka, Op. Cit, hal. 89.
[15]Prakitri T. Simbolon, Vandemenkum
Wartawan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 1997, hal. 5-17.
[16]Priyambodo RH dan Indria
Prawitasari, Op. Cit, hal. 121-127.
[17]Periksa, Budiman Hartoyo, Loc. Cit.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar