Penyelidikan.
- Kewenangan penyelidik sebagaimana dimaksud Ps 4 UU KUHAP dilakukan berdasarkan kewajiban dan perintah penyidik (Ps 5 Ayat (1) UU KUHAP) :
- Wewenang Penyelidikan karena kewajiban (Pasal 5 Ayat (1) UU KUHAP) diantaranya, a. menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, b. Mencari keterangan dan barang bukti, c. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, d. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
- Wewenang penyelidikan karena perintah penyidik : a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan, b. Pemeriksaan dan penyitaan surat, c. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang, d. Membawa dan menghadapkan seorang kepada penyidik.
- Kewajiban Penyelidik yaitu membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tsb dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b (Ps 5 Ayat (2) KUHAP).
- Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas pada umumnya di seluruh indonesia, khususnya di wilayah hukum masing-masing dimana ia diangkat sesuai dengan ketentuan uu (Ps 9 KUHAP).
Penyidikan :
Guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan (Ps 20 Ayat (1), (2) & (3) KUHAP) :
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tiindak pidana atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal (Ps 21 Ayat (4) huruf a & b KUHAP), sebagai berikut :
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal ata tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan (Ps 22 ayat (3) KUHAP).
Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yag sat kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud Ps 22 (Ps 23 ayat (1) KUHAP). Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan (Ps 23 ayat (2) KUHAP).
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyiidik hanya berlaku selama 20 hari. Guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemerisaan sudah terpenuhi. Dan setelah 40 hari tsb, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Ps 24 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP.
Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebgai dimaksud Ps 24, Ps 25, Ps 26, Ps 27 dan Ps 28 KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan (Ps 29 Ayat (1) KUHAP) karena :
Guna kepentingan penyelidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan undang-undang ini (Ps 32 KUHAP).
Adapun tata cara dan prosedur penggeledahan (Ps 33 KUHaP) :
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua PN. Kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkiin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkannya kepada ketua PN setempat untukmemperoleh perstujuannya (Ps 38 KUHAP).
Adapun yang dapat dikenakan penyitaan (Ps 39 (1) & (2) KUHAP) :
Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik juga berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komuikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan (Ps 41 KUHAP).
Penyidik berwenang (ps 42 KUHAP) Memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut uu untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus Ketua PN setempat kecuali uu menentukan lain (Ps 43 KUHAP).
Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penyimpanan dilakusanakan pejabat yang berwenng sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun (Ps 44 KUHAP).
Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang berangkutan memperoleh kekuatan hhukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi teralu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan (Ps 45 Ayat (1) KUHAP) sbb :
Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (Ps 45 (3) KUHAP).
Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan (Ps 45 (4) KUHAP).
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak (Ps 46 (1) dan (2) KUHAP) apabila :
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan, atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari Ketua PN.
Untuk kepentingan itu, penyidik dapat meminta kepada Kepala Kantor Pos dan telekomunikasi, kepala jawatan, atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan. Perihal dimaksud dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradian menuurut ketentuan yang diiatur dalam ayat tersebut (PS 47 (1), (2) & (3) KUHAP).
Apabila sesudah dibuka dan diperiksa ternyat bahwa surat itu ada hubungan dengan perkara yang sdang diperiksa surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. Jika tidak ada hubungannya, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekoomunikasi, jawatan atau perusaaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibukan oleh penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tandatangan beserta identitas penyidik. Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu (Ps 48 (1), (2), dan (3) KUHAP).
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud Ps 48 dan Ps 75 KUHAP. Turunan berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada Kepala Kantor pos dan Telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan (Ps 49 (1) & (2) KUHAP.
Berita Acara
Berita acara dibuat untuk setiap tindakan (Ps 75 (1) KUHAP) :
Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1). (Ps 75 (3) KUHAP).
Sumpah atau Janji
1. Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam uu ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya (Ps 76 (1) KUHAP).
2. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud daam ayat (1) tidak dipenuh, maka sumpah atau janji tersebut batal demi hukum (Ps 76 (2) KUHAP).
Penyidikan terdiri atas Penyelidikan dan Penyidikan:
Penyelidikan :
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan peristiwa tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan (Ps 106 KUHAP).
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memberikan petunjuk kepada penyidik dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Dalam hal suatu peristiwa patu diduga merupakan tindak pidana sdang dalam penyidikan oleh penyidik dan dikemudian ditemukan bukti kuat utk diajukan kepada penuntut umum, penyidik melaporkan ha itu kepada penyidik. Jika telah selesai disidik, penyidik tersebut segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik (Ps 107 KUHAP).
Pelapor
Yang berhak sebagi Pelapor atau pengadu, atau berkewajiban melaporkan adanya suatu peristiwa pidana kepada penyelidik atau penyidik : (Ps 108 (1), (2), & (3) KUHAP :
Penasehat Hukum :
Peran penasehat hukum pada pemeriksaan tersangka oleh penyidik (Ps 115 (1) & (2) KUHAP):
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh penyidik (Ps 122 KUHAP).
- Kewenangan Penyidik karena kewajibannya (Pasal 7 ayat (1) UU KUHAP : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengena diri tersangka, d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat. f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang, g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara, i. Mengadakan penghentian penyidikan, j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
- Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud psl 6 ayat (1) huruf b sesuai dengan uu yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tsb dlm pasal 6 ayat 1 huruf b (Ps 7 ayat (2) KUHAP).
- Kewajiban penyidik diantaranya, a. Wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku (Ps 7 ayat (3) KUHAP), b. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagai dimaksud Ps 75 KUHAP dengan tidak mengurangi ketentuan uu ini (Ps 8 ayat (1) KUHAP)., c. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (Ps 8 ayat (2) dan (3), diantaranya : · Pada tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara, · Dalam hal penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
- Penyidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas pada umumnya di seluruh indonesia, khususnya di wilayah hukum masing-masing dimana ia diangkat sesuai dengan ketentuan uu (Ps 9 KUHAP).
- Wewenang Penyidik Pembantu seperti yang tersebut Pasal 7 (1) kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dan penyidik (Ps 11 KUHAP).
- Membuat berita acara dan meyerahkan berkas perkara kepada penyidik kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.
- Guna kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan (Ps 16 ayat (1) KUHAP).
- Guna kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan (Ps 16 ayat (2) KUHAP).
- Tata cara dan syarat penangkapan : 1. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Ps 17 KUHAP, 2.Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian (Ps 18 Ayat (1) KUHAP, 3.Memperlihatkan surat perintah penangkaan (Ps 18 Ayat (1) KUHAP, 4. Surat penangkapan mencantumkan identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan dan uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa (Ps 18 Ayat (1) KUHAP, 5.Jangka waktu penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari.
- Kecuali tertangkap tangan, penangkapan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana diamksud ayat (1) KUHAP harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan (Ps 18 Ayat (2) & (3) KUHAP).
- Terhadap tersangka pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah (Ps 19 Ayat (2) KUHAP).
Guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan (Ps 20 Ayat (1), (2) & (3) KUHAP) :
- Penyidik atau penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan.
- Penuntut umum berwenang melakukan penahanan.
- Pemeriksaan hakim di sidang pengadian dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
- Berdasarkan bukti yang cukup,
- Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
- Merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Identitas tersangka atau terdakwa.
- Menyebutkan alasan penahanan. 3. Uraian singkat perkara kejahtan yang dipersangkakan atau didakwakan.
- Tempat ia ditahan.
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tiindak pidana atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal (Ps 21 Ayat (4) huruf a & b KUHAP), sebagai berikut :
- Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud Ps 282 Ayat (3), Ps 296, Ps 335 (1), Ps 351 (1), Ps 353 (1), Ps 372, Ps 378, Ps 379 a, Ps 453, Ps 545, Ps 455, Ps 459, Ps 480 dan Ps 506 KUH Pidana, Ps 25 & Ps 26 Rechtenordonnatie (pelanggaran terhada Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan staatblad Tahun 1931 Nomor 471), Ps 1, Ps 2 dan Ps 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Ps 36 (7), Ps 41, Ps 42, Ps 43, Ps 47 dan Ps 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara nomor 3086).
- Penahan Rumah Tahanan Negra.
- Peahanan Rumah.
- Penahanan Kota.
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal ata tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan (Ps 22 ayat (3) KUHAP).
Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yag sat kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud Ps 22 (Ps 23 ayat (1) KUHAP). Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan (Ps 23 ayat (2) KUHAP).
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyiidik hanya berlaku selama 20 hari. Guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemerisaan sudah terpenuhi. Dan setelah 40 hari tsb, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Ps 24 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP.
Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebgai dimaksud Ps 24, Ps 25, Ps 26, Ps 27 dan Ps 28 KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan (Ps 29 Ayat (1) KUHAP) karena :
- Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
- Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
- Jangka waktu paling lama 30 hari. Dapat diperpanjang lagi selama 30 hari (Ps 29 (2) KUHAP).
- Perpanjangan penahan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat (Ps 29 (3) KUHAP) : a. Penyidikan dan penuntutn diberikan oleh ketua PN. b. Pemeriksaan di PN diberikan oleh Ketua PT. c. Pemeriksaan banding diberikan oleh MA. d. Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua MA.
- Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab (Ps 29 (4) KUHAP).
- Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi (Ps 29 (5) KUHAP).
- Setelah waktu 60 hari, walaupun perkara tersbut belum selesai diperiksa atau blum diputus, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Ps 29 (6) KUHAP).
- Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat (Ps 29 (7) KUHAP) sbb : a. Penyidikan dan penuntutan kepada Ketua PN, b. Pemeriksaan PN dan pemeriksaan banding kepada Ketua MA.
- Jika tenggang waktu penahanan sebagai Ps 24, Ps 25, Ps 26, Ps 27, Ps 28 atau Ps 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketntuan Ps 95 dan Ps 96 (Ps 30 KUHAP).
- Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, pnuuntut umum atau hakim dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat mencabut penangguhan penahan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut (Ps 31 Ayat (1) dan (2) KUHAP).
Guna kepentingan penyelidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan undang-undang ini (Ps 32 KUHAP).
Adapun tata cara dan prosedur penggeledahan (Ps 33 KUHaP) :
- Penggeledahan harus dengan izin Ketua Pengadilan Neger setempat.
- Dalam hal diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian dapat memasuki rumah.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dala hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dngan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghui menolak atau tidak hadir.
- Dalam waktu 2 hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau rumah yang bersangkutan.
- Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindan dan tidak mungkin untuk mendapatan izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan ps 33 (5), penyidik dapat melakukan penggeledahan (Ps 34 (1) KUHAP) : a. Pada halaman rumah tersangkat bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya, b. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada, c. Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya, d. Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya,
- Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dlm Ps 34 (1), penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yaang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya (Ps 34 (2) KUHAP).
- Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki (Ps 35 KUHAP) : a. Ruang di mana sedang berlangsung sidang MPR, DPR dan DPRD, b. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan, c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
- Penggeedahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketntuan Ps 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua PN dan didampingi penyidik daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
- Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukkup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita. Pada waktu menangkap tersangka dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka (Ps 37 (1) & (2) KUHAP).
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua PN. Kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkiin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkannya kepada ketua PN setempat untukmemperoleh perstujuannya (Ps 38 KUHAP).
Adapun yang dapat dikenakan penyitaan (Ps 39 (1) & (2) KUHAP) :
- Benda atau tagihan tersangka atau terdawa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk memepersiapkannya.
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana,
- Bendayang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
- Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepetingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1) ini.
Dalam hal tertangkap tangan, Penyidik juga berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komuikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan (Ps 41 KUHAP).
Penyidik berwenang (ps 42 KUHAP) Memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut uu untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus Ketua PN setempat kecuali uu menentukan lain (Ps 43 KUHAP).
Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Penyimpanan dilakusanakan pejabat yang berwenng sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun (Ps 44 KUHAP).
Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang berangkutan memperoleh kekuatan hhukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi teralu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan (Ps 45 Ayat (1) KUHAP) sbb :
- Apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya.
- Apabila perkara sudah ada diitangan pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (Ps 45 (3) KUHAP).
Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan (Ps 45 (4) KUHAP).
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak (Ps 46 (1) dan (2) KUHAP) apabila :
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepad aorang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, dimusnakan atau untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi, atau jika masih diperlukan sebagai barang bukt dalam perkara lain.
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan, atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari Ketua PN.
Untuk kepentingan itu, penyidik dapat meminta kepada Kepala Kantor Pos dan telekomunikasi, kepala jawatan, atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan. Perihal dimaksud dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradian menuurut ketentuan yang diiatur dalam ayat tersebut (PS 47 (1), (2) & (3) KUHAP).
Apabila sesudah dibuka dan diperiksa ternyat bahwa surat itu ada hubungan dengan perkara yang sdang diperiksa surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara. Jika tidak ada hubungannya, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekoomunikasi, jawatan atau perusaaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibukan oleh penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tandatangan beserta identitas penyidik. Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu (Ps 48 (1), (2), dan (3) KUHAP).
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud Ps 48 dan Ps 75 KUHAP. Turunan berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada Kepala Kantor pos dan Telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan (Ps 49 (1) & (2) KUHAP.
Berita Acara
Berita acara dibuat untuk setiap tindakan (Ps 75 (1) KUHAP) :
- Pemeriksaan tersangka,
- Penangkapan,
- Penahanan.
- Penggeledahan,
- Pemasukan rumah,
- Penyitaan benda,
- Pemeriksaan surat,
- Pemeriksaan saksi,
- Pemeriksaan di tempat kejadian,
- Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan,
- Pelaksanaan tindakan lain sesuai denan ketentuan dalam uu ini.
Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1). (Ps 75 (3) KUHAP).
Sumpah atau Janji
1. Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam uu ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya (Ps 76 (1) KUHAP).
2. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud daam ayat (1) tidak dipenuh, maka sumpah atau janji tersebut batal demi hukum (Ps 76 (2) KUHAP).
Penyidikan terdiri atas Penyelidikan dan Penyidikan:
Penyelidikan :
- Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadi suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelididkan yang diperlukan. Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyeleidik wajib segera melakukan tindakn yang diperlukan daam rangka penyelidikan. Terhadap tindakan tersebut, penyelidik wajib membuat BA dan melaporkan kepada pnyidik sedaerah hukum (Ps 102 KUHAP).
- Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Jika disampaikan secara lisan, harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Jika pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut (Ps 103 KUHAP).
- Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukan tanda pengenal (Ps 104 KUHAP).
- Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Ps 6 (1) huruf a. (Ps 105 KUHAP).
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan peristiwa tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan (Ps 106 KUHAP).
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memberikan petunjuk kepada penyidik dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Dalam hal suatu peristiwa patu diduga merupakan tindak pidana sdang dalam penyidikan oleh penyidik dan dikemudian ditemukan bukti kuat utk diajukan kepada penuntut umum, penyidik melaporkan ha itu kepada penyidik. Jika telah selesai disidik, penyidik tersebut segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik (Ps 107 KUHAP).
Pelapor
Yang berhak sebagi Pelapor atau pengadu, atau berkewajiban melaporkan adanya suatu peristiwa pidana kepada penyelidik atau penyidik : (Ps 108 (1), (2), & (3) KUHAP :
- Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana.
- Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadak hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
- Setiap pengawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
- Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
- Laporan atau pengaduan yang diajukan secara liisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
- Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan yang bersangkutan.
- Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
- Apabila penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik memberitahukan kepda penuntut umum, tersangka dan keluarganya.
- Dalam hal penghentian tsb pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaiman dimaksud ps 6 (1) huruf b, peberitahuan mengenai itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
- Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyelidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
- Bila penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
- Penyidik wajib segera melakukan penyelidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
- Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut uum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang ha itu dari penuntut umum kepada penyidik.
- Setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
- Setelah menerima penyerahan tersangka, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindak lain dalam rangka penyidikan.
- Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapta melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ bbelum selesai.
- Pelanggar larangan tsb dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan di atas selesai.
- Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersngka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
- Orang yang dipanggil wajib datang kepada peyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali agi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
- Kecuali jika tersangka atau saksi yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya (Ps 113 KUHAP).
Penasehat Hukum :
Peran penasehat hukum pada pemeriksaan tersangka oleh penyidik (Ps 115 (1) & (2) KUHAP):
- Dalam hal penyidik sedang melakkan pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan.
- Sedangkan dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, penasehat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan tersangka.
- Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.
- Sasksi diperiksa secara sendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan sebenarnya.
- Dalam pemeriksaan tersangka diitanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam BA.
- Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggi dan memeriksa saksi tersebut.
- Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun (Ps 117 (1) KUHAP).
- Keterangan tersangka tersebut, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-litinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri (Ps 117 (2) KUHAP).
- Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam BA yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberikan keterangan seteah mereka menyetujui isinya. Bila tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menenyebut alasannya (Ps 118 (1) & (2) KUHAP).
- Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keteranganya berdiam atau bertempat tinggal di luar darah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut (Ps 119 KUHAP).
- Dalam hal dianggap perlu, penyidik dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
- Saksi tersebut mengangkat ssumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya, kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang di minta.
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh penyidik (Ps 122 KUHAP).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar