Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Penyidikan - Istilah dan Pengertian

Rabu, 14 November 2018

Istilah dan pengertian berkenaan dengan Penyidik, Penyidik Pembantu dan Penyelidik, serta Penyidikan dan Penyelidikan diantaranya sebagai berikut :

1.    Penyidik :
Menurut Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri :
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

Menurut Pasal 6 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyidik adalah :
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang

Menurut Pasal 2 PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP :
Penyidik adalah :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b.  Pejabat Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 1 angka 4 Perkapolri 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Menurut Pasal 1 angka 4 Perkaba Reskrim No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan.

Menurut Pasal 1 (4) Perkaba Reskrim No. 4 Tahun 2004 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana :
"Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan"

2.    Penyidik Pembantu :
Menurut Pasal 1 angka 12 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri :
"Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang."

Menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP :
"Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini"

Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP :
"Penyidik Pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kapolri berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini."

Menurut Pasal 3 (1) PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP :
Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  Berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
b. Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
c. Bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
d. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

Menurut Pasal 1 angka 5 Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
"Penyidik Pembantu adalah pejabat Polri karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan."

Menurut Pasal 1 (5) Perkaba Reskrim No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
"Penyidik Pembantu adalah pejabat Polri yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan."

3. Penyelidik :
Menurut Pasal 1 angka UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri :
"Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan."

Menurut Pasal 1 angka UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP :
"Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan."

Menurut Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP :
"Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia."

Menurut Pasal 1 angka 8 Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
"Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan."

Menurut Pasal 1 angka 8 Perkaba Reskrim No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Menurut Pasal 1 angka 2 Perkaba Reskrim No. 4 Tahun 2014 ttg SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana :
"Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan."

4. Penyidikan.
Menurut Pasal 1 angka 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri :
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP :
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Menurut Pasal 17 PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP :
"Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan."

Menurut Pasal 1 angka 2 Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Menurut Pasal 1 angka 15 Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri :
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Menurut Pasal 1 angka 2 Perkaba Reskrim No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Menurut Pasal 1 angka 5 Perkaba Reskrim No. 4 Tahun 2014 ttg SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana :
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

5.    Penyelidikan.
Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. Tahun 2002 tentang Polri :
"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang."

Menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP :
"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Menurut Pasal 1 angka 9 Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang."

Menurut Pasal 1 angka 9 Perkaba Reskrim No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undangundang."

Menurut Pasal 1 angka 3 Perkaba Reskrim No. 4 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana :
"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang."


Referensi Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
  5. Peraturan Kapori Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
  6. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
  7. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.