Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.
Tampilkan postingan dengan label LHK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LHK. Tampilkan semua postingan

Pengertian, Asas, Tujuan dan Status Hutan di Indonesia

Sabtu, 05 Januari 2019 | 0 komentar

Adapun istilah dan pengertian Menurut Undang – undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2004 tetang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mejadi Undang-undang sebagai berikut : 
  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
  2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
  3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau (frasa ditunjuk dan atau tidak berlaku berdasarkan putusan MK No. 45/PUU-IX/2011) ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
  4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 
  5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 
  6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 
  7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok 
  8. memproduksi hasil hutan. 
  9. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 
  10. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 
  11. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 
  12. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
  13. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. 
  14. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 
Adapun asas penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. sedangkan penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: 
  1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; 
  2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; 
  3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan 
  4. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Adapun yang dimaksud penguasaan hutan oleh Negara, yaitu semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk: 
  1. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; 
  2. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan 
  3. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. 
  4. Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. 
Status hutan terdiri atas :
  1. Hutan Negara (dapat berupa hutan adat bila masyarakat hukum adat masih ada. Bila masyarakatnya tidak ada lagi, hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah). 
  2. Hutan hak .
Hutan mempunya fungsi konservasi, lindung dan produksi. Dengan demikian pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok yaitu hutan konservasi, hutan lindungan dan hutan produksi. Sedangkan hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. 

Pemerintah berdasarkan kewenanganya dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus diperlukan untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta religi dan budaya. Namun Kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan. 

Sedangkan Hutan Kota, untuk kepentingan iklim mikro, estetika, dan resapan air oleh di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Pentingkah Keberadaan Komisi Penilai AMDAL dalam Sustainable Development

| 0 komentar


Pentingkah keberadaan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) bahwa dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU-PPLH, bahwa Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
  1. Instansi lingkungan hidup. 
  2. Instansi teknis terkait. 
  3. Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji. 
  4. Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji. 
  5. Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak. 
  6. Organisasi lingkungan hidup. 
Menurut ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU-PPLH, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu. Kemudian, Pasal 30 Ayat pada Ayat (3), bahwa Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian menurut ketentuan Pasal 31 UU-PPLH bahwa berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan rumusan norma-norma diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Komisi Penilai AMDAL adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menilai dokumen AMDAL apakah layak atau tidak layak lingkungan. 
  2. Komisi berfungsi sebagai penilai dokumen AMDAL dan pemberi rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. 
  3. Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Menteri berkedudukan di Pusat, Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Gubernur berkedudukan di Provinsi dan Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Bupati/Walikota berkedudukan di Kabupaten/Kota. 
  4. Anggota Komisi Penilai AMDAL wajib mengantongi lisensi sesuai tingkatannya. 
  5. Anggota Komisi Penilai AMDAL terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan organisasi lingkungan hidup. 
  6. Dalam melakukan penilaian, Komisi Penilai AMDAL dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari pakar independent dan sekretariat komisi. 
Mengenai Komisi Penilai AMDAL, juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP Izin Lingkungan), berdasarkan ketentuan Pasal 54 sampai Pasal 63 PP Izin Lingkungan. Menurut peraturan ini, Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. 

Kedudukannya Komisi AMDAL terdapat 3 (tiga) tingkatan yaitu :
  1. Komisi Penilai AMDAL tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup yang kewenangan pembentukannya ada pada Menteri Lingkungan Hidup. 
  2. Komisi Penilai AMDAL tingkat Provinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Provinsi yang kewenangan pembentukannya ada di Gubernur. 
  3. Komisi Penilai AMDAL di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. 
Berdasarkan uraian di atas, dari perspektif hukum keberadaan Komisi Penilai AMDAL menjadi sangat penting dan strategis dengan alasan sebagai berikut :
  1. Satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menilai dokumen AMDAL yang diajukan pemohon. 
  2. Hasil penilaiannya terhadap dokumen AMDAL jadi dasar pertimbangan bagi Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan. 
  3. Keputusan kelayakan atau tidak ketidaklayakan lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan izin lingkungan. 

PENTINGKAH ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL ?

Jumat, 04 Januari 2019 | 0 komentar




AMDAL menjadi sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan di Indonesia, dengan alasan sebagai berikut :

Pertama, Erat kaitannya dengan 2 (dua) prinsip yang terkandung di dalam konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang dalam konstitusi kita dijadikan landasan bagi negara untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Adapun prinsip dimaksud adalah prinsip tindakan pencegahan dan prinsip keberhati-hatian.Menurut 

Takdir Rahmadi, ada 10 prinsip dari total 27 prinsip yang termuat dalam Deklrasi Rio tentang Lingkungan Hidup, yang menjadi unsur penting konsep pembangunan berkelanjutan. 10 prinsip tersebut diataranya adalah prinsip kedaulatan dan tanggung jawab negara (souvereignity and state responsibility), prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity), prinsip keadialan intra generasi (intragenerational equity) serta prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan, prinsip tanggung jawab bersama tapi berbeda, prinsip tindakan pencegahan, prinsip keberhati-hatian, prinsip bekerjasama dan bertetangga baik, prinsip pencemaran berbayar, serta prinsip demokrasi dan peran masyarakat.[1]

Kedua, dari perspektif hukum bahwa undang-undang menghendaki hal demikian. AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bahwa dokumen AMDAL merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup, Pasal 36 Ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan, dan Pasal 37 UU PPLH dimana menegaskan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan AMDAL. Bagi pejabat pemberi izin, sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PPLH, dapat dipidana apabila memberi izin tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dan memberi izin tanpa dilengkapi Izin Lingkungan.

AMDAL merupakan suatu keharusan yang wajib dipenuhi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (pemrakarsa) yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan dampak penting bagi lingkungan. Dampak penting dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (2) UU PPLH, dan adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib AMDAL diatur dalam Pasal 23 UU PPLH.

Dari uraian tersebut patut disimpulkan bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Kemudian secara normatif bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, wajib pula memiliki Izin Lingkungan. Kemudian, AMDAL merupakan syarat wajib untuk penerbitan keputusan izin suatu usaha dan/atau kegiatan pengelolaan dibidang lingkungan hidup. 


[1]Lihat Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Cetakan Ke-1, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011, Hal. 12-24.

Masalah Lingkungan di Indonesia

Kamis, 03 Januari 2019 | 0 komentar


Masalah–masalah lingkungan dari perspektif hukum di Indonesia hanya dikelompokan ke dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (evironmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Ditegaskan juga oleh Muhammad Erwin bahwa bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan.[1]
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285), selanjutnya disebut PP Izin Lingkungan, menyatakan bahwa pencemaran dan perusakan lingkungan muncul akibat adanya suatu kegiatan suatu usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar atau dengan istilah lainnya dampak penting. Hal demikian juga dapat dilihat dalam rumusan Pasal 22 dan 23 UU-PPLH.
Adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak.
c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkenan dampak.
e.       Sifat komulatif dampak.
f.        Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
g.      Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib AMDAL menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b.      Eksploitasi suber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
c.       Proses dan kegiatan yang secara poensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan.
Untuk melaksanakan amanat undang-undang dasar di atas, dibentuklah peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang mencakup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemerintah memberlakukan aturan pelaksana yaitu PP Lingkungan. Keberadaan PP Izin Lingkungan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838). PP AMDAL merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) yang kini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur peran pemerintah di dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Pemerintah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, berperan penting dan bertanggungjawab atas pelaksanaan amanah konstitusi dimaksud.
Dalam ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ada 6 (enam) peran pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pelaksanaannya harus memperhatikan 14 (empat belas) asas yang terkadung di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna tercapainya tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup tidak terlepas dari wujud nyata peran pemerintah terhadap pengendalian sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengendalian berkaitan erat dengan upaya pencegahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada 13 (tiga belas) instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat digunakan pemerintah dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan. Satu diantaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 14 huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


[1]Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sitem Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup,  PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, Hal. 35.

Hukum Lingkungan - Istilah dan Pengertian Menurut Ahli

Rabu, 14 November 2018 | 0 komentar

Istilah Hukum Lingkungan diantaranya, dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah "Environmental Law," dalam bahasan belanda di kenal dengan istilah "Millieerecht," dalam bahasa Prancis disebut dengan istilah "Lenvironnement," dalam bahasa Jerman Umweltrecht,” Hukum Alam Seputar” (Malaysia), Batas nan Kapaligiran” (Tagalog), Sin – ved – lom Kwahm” (Thailand), dan Qomum al – Biah” (Arab).

Hukum lingkungan secara terminologi dari dua kata yakni hukum dan lingkungan dimana masing – masing memiliki pengertian yang berbeda.

Pengertian hukum dalam kamus hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan di mana tiap – tiap orang wajib mematuhinya : suatu sistem yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyakarat atau bangsa ; undang – undang, ordonansi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditanda tangani ke dalam undang – undang, law (ing), recht (bld).

Lingkungan asal kata lingkung dalam Kamus lengkap Bahasa Indonesia artinya sekeliling, sekitar, selingkung, seluruh suatu lingkaran, daerah dan sebagainya. Sementara dalam kamus hukum, istilah yang dikenal adalah lingkungan hidup yang artinya adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Istilah ini dikenal dalam hukum lingkungan. 

Menurut pendapat Gatot. P. Soemartono, hukum adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi leh pihak yang berwenang. Maka dari pengertian tersebut, hukum lingkungan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.

Menurut ST. Munadjat Danusaputro, hukum lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliau membagi hukum lingkungan menjadi 2 (dua) yakni :
1.      Hukum Lingkungan Klasik.
Hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma – norma guna menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber – sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin dan dalam jangka waktu singkat.
2.      Hukum Lingkungan Modern
Hukum lingkungan menetapkan ketentuan dan norma – norma guna mengatur perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya agar dapat berlangsung secara terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi – generasi mendatang.

Koesnadi Hardjasoemantri membagi hukum lingkungan menjadi 2 (dua) yakni hukum lingkungan klasik dan hukum lingkungan modern.
1.    Hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan atau environment – oriented law dan memiliki sifat utuh – menyeluruh atau komprehensif – integral, selalu dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2.  Hukum lingkungan klasik berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use – oriented law dan bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah.

Menurut Takdir RahmadiHukum lingkungan sebagai suatu disiplin ilmu hukum yang memiliki karakteristik yang khas terutama bila dikaitkan dalam bidang hukum publik dan privat. Kekhasannya terletak pada substansinya atau kepentingan – kepentingan tercakup di dalamnya sangat luas dan beragam sehingga hukum lingkungan tidak dapat ditempatkan pada salah satu di antara kedua bidang hukum tersebut.

Menurut Drupsteenhukum lingkungan adalah hukum berhubungan dengan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas – luasnya. Ruang lingkupnya  berkaitan erat dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurs – recht). Disamping hukum lingkungan pemerintahan (bestuurs -  natuurlijk milieurecht) yang dibentuk pemerintah pusat, ada juga yang berasal dari pemerintah daerah, dan sebagian dibentuk oleh badan – badan internasional atau perjanjian – perjanjian dengan negara – negara lain. Demikian pula terdapat hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan ketatanegaraan (staatrechtelijk milieurecht), hukum lingkungan kepidanaan, (strafrechtelijk milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat ketentuan – ketentuan yang bertalian dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Aspek hukum lingkungan di Indonesia menurut Koesnadi Hardjasoemantri ada 6 (enam), yaitu: 
1.      Hukum Tata Lingkungan.
2.      Hukum Perlindungan Lingkungan.
3.      Hukum Kesehatan Lingkungan.
4.  Hukum Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan misalnya pencemaran oleh industri dan sebagainya).
5.      Hukum Lingkungan Transnasional / Internasional (kaitannya dengan hubungan antar negara).
6.   Hukum Sengketa Lingkungan (Kaitannya dengan misalnya penyelesaian masalah ganti kerugian dan sebagainya).

Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh menyeluruh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik. Sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Bidang hukum satu ini merupakan suatu sistem atau norma masyarakat yang mengatur interaksinya dengan lingkungan. Hukum lingkungan dalam hukum positif di Indonesia adalah salah suatu cabang hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Disiplin ilmu ini lahir sejalan dengan perkembangan lingkungan hidup yang mengalami banyak persoalan sehubungan dengan pembangunan.

Menurut N.H.T SiahaanKeberadaan hukum lingkungan merupakan sarana penting untuk mengatur prilaku – prilaku manusia terhadap lingkungan dan segala aspeknya, supaya tidak terjadi pengrusakan, gangguan dan kemerosotan nilai – nilai lingkungan itu karena secara empiris pembangunan menjadikan alam sebagai alat pemuas mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan. Pembangunan “memangsa” lingkungan dan sumber – sumber alam, sehingga lingkungan dan keserasian alam cenderung mengalami kerusakan atau kemerosotan. Disamping itu, kehadirannya erat kaitannya dengan kecendrungan prilaku manusia dengan sesamanya yang kurang harmonis. Dan demikian pula terhadap lingkungan hidup. Disatu pihak, ada manusia yang saling bersengketa dengan sesamanya karena memperebutkan suatu sumber daya, mungkin karena keterbatasan atau kesamaan kepentingannya atas suatu obyek lingkungan tertentu, dan mungkin juga karena interaksi manusia terhadap lingkungan tidak lagi terkendali sehingga mengakibatkan lingkungan merosot atau rusak. Karena manusia hakikatnya adalah manusia yang mencintai kebersamaan demi hidup dengan sesama, maka diaturlah bagaimana supaya alam lingkungannya tetap baik dengan pertama memperbaiki hubungan antar sesama.
 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.