Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

PENTINGKAH ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL ?

Jumat, 04 Januari 2019




AMDAL menjadi sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan di Indonesia, dengan alasan sebagai berikut :

Pertama, Erat kaitannya dengan 2 (dua) prinsip yang terkandung di dalam konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang dalam konstitusi kita dijadikan landasan bagi negara untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Adapun prinsip dimaksud adalah prinsip tindakan pencegahan dan prinsip keberhati-hatian.Menurut 

Takdir Rahmadi, ada 10 prinsip dari total 27 prinsip yang termuat dalam Deklrasi Rio tentang Lingkungan Hidup, yang menjadi unsur penting konsep pembangunan berkelanjutan. 10 prinsip tersebut diataranya adalah prinsip kedaulatan dan tanggung jawab negara (souvereignity and state responsibility), prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity), prinsip keadialan intra generasi (intragenerational equity) serta prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan, prinsip tanggung jawab bersama tapi berbeda, prinsip tindakan pencegahan, prinsip keberhati-hatian, prinsip bekerjasama dan bertetangga baik, prinsip pencemaran berbayar, serta prinsip demokrasi dan peran masyarakat.[1]

Kedua, dari perspektif hukum bahwa undang-undang menghendaki hal demikian. AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bahwa dokumen AMDAL merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup, Pasal 36 Ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan, dan Pasal 37 UU PPLH dimana menegaskan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan AMDAL. Bagi pejabat pemberi izin, sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PPLH, dapat dipidana apabila memberi izin tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dan memberi izin tanpa dilengkapi Izin Lingkungan.

AMDAL merupakan suatu keharusan yang wajib dipenuhi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (pemrakarsa) yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan dampak penting bagi lingkungan. Dampak penting dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (2) UU PPLH, dan adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib AMDAL diatur dalam Pasal 23 UU PPLH.

Dari uraian tersebut patut disimpulkan bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Kemudian secara normatif bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, wajib pula memiliki Izin Lingkungan. Kemudian, AMDAL merupakan syarat wajib untuk penerbitan keputusan izin suatu usaha dan/atau kegiatan pengelolaan dibidang lingkungan hidup. 


[1]Lihat Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Cetakan Ke-1, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011, Hal. 12-24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.