Pentingkah keberadaan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ?
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) bahwa dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU-PPLH, bahwa Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
- Instansi lingkungan hidup.
- Instansi teknis terkait.
- Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji.
- Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji.
- Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak.
- Organisasi lingkungan hidup.
Menurut ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU-PPLH, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu. Kemudian, Pasal 30 Ayat pada Ayat (3), bahwa Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian menurut ketentuan Pasal 31 UU-PPLH bahwa berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian menurut ketentuan Pasal 31 UU-PPLH bahwa berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan rumusan norma-norma diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Komisi Penilai AMDAL adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menilai dokumen AMDAL apakah layak atau tidak layak lingkungan.
- Komisi berfungsi sebagai penilai dokumen AMDAL dan pemberi rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
- Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Menteri berkedudukan di Pusat, Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Gubernur berkedudukan di Provinsi dan Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Bupati/Walikota berkedudukan di Kabupaten/Kota.
- Anggota Komisi Penilai AMDAL wajib mengantongi lisensi sesuai tingkatannya.
- Anggota Komisi Penilai AMDAL terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan organisasi lingkungan hidup.
- Dalam melakukan penilaian, Komisi Penilai AMDAL dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari pakar independent dan sekretariat komisi.
Mengenai Komisi Penilai AMDAL, juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP Izin Lingkungan), berdasarkan ketentuan Pasal 54 sampai Pasal 63 PP Izin Lingkungan. Menurut peraturan ini, Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
Kedudukannya Komisi AMDAL terdapat 3 (tiga) tingkatan yaitu :
- Komisi Penilai AMDAL tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup yang kewenangan pembentukannya ada pada Menteri Lingkungan Hidup.
- Komisi Penilai AMDAL tingkat Provinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Provinsi yang kewenangan pembentukannya ada di Gubernur.
- Komisi Penilai AMDAL di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
Berdasarkan uraian di atas, dari perspektif hukum keberadaan Komisi Penilai AMDAL menjadi sangat penting dan strategis dengan alasan sebagai berikut :
- Satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menilai dokumen AMDAL yang diajukan pemohon.
- Hasil penilaiannya terhadap dokumen AMDAL jadi dasar pertimbangan bagi Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan.
- Keputusan kelayakan atau tidak ketidaklayakan lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan izin lingkungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar