Adapun unsur pidana & ancaman hukuman tindak pidana korupsi (Tipikor) berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Part I), diantaranya sebagai berikut :
Pasal 2 Ayat (1) :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Unsur – unsur :
- Setiap orang,
- yang secara melawan hukum,
- melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman hukum :
Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 2 Ayat (2) :
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Unsur – unsur :
- Setiap orang,
- Yang secara melawan hukum,
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
- Dalam keadaan tertentu,
Ancaman hukuman :
Pidana mati.
Pasal 3 :
Bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Unsur-unsur :
- Setiap orang,
- dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
- Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
Ancaman hukuman :
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 4 :
Bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 5 Ayat (1) :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
- memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Unsur-unsur :
angka 1 :
- setiap orang,
- memberi atau menjanjikan sesuatu
- kepada pegawai negri atau penyelenggara negara,
- dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
- yang bertentangan dengan kewajibannya
atau
angka 2 :
- setiap orang,
- memberi sesuatu,
- kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
- karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
- dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ancaman Hukuman :
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Pasal Ayat (2) :
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Unsur-unsur :
angka 1 :
- setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara,
- merima pemberian atau janji
- dari setiap orang (orang atau badan hukum)
- dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
- yang bertentangan dengan kewajibannya
atau
angka 2 :
- setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara,
- menerima pemberian atau janji,
- dari setiap orang (orang atau badan hukum).
- karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
- dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ancaman hukuman :
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6 Ayat (1) :
Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
- memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Unsur – unsur :
angka 1 :
- Setiap orang,
- memberi atau menjanjikan sesuatu,
- Kepada hakim,
- dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
atau,
angka 2 :
- setiap orang,
- memberi atau menjanjikan sesuatu,
- kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan,
- dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan,
- berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Ancaman hukuman :
Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 6 Ayat (2) :
Bagi hakim yang menerima pemberian pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Unsur-unsur :
angka 1 :
- hakim
- menerima pemberian atau janji sbgmana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
Ancaman hukum :
Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
atau,
angka 2 :
- advokat,
- menerima pemberian atau janji sbgmana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
Ancaman hukum :
Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar