Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Pengertian, Asas, Tujuan dan Status Hutan di Indonesia

Sabtu, 05 Januari 2019

Adapun istilah dan pengertian Menurut Undang – undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2004 tetang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mejadi Undang-undang sebagai berikut : 
  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
  2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
  3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau (frasa ditunjuk dan atau tidak berlaku berdasarkan putusan MK No. 45/PUU-IX/2011) ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
  4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 
  5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 
  6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 
  7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok 
  8. memproduksi hasil hutan. 
  9. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 
  10. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 
  11. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 
  12. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
  13. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. 
  14. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 
Adapun asas penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. sedangkan penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: 
  1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; 
  2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; 
  3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan 
  4. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Adapun yang dimaksud penguasaan hutan oleh Negara, yaitu semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk: 
  1. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; 
  2. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan 
  3. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. 
  4. Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. 
Status hutan terdiri atas :
  1. Hutan Negara (dapat berupa hutan adat bila masyarakat hukum adat masih ada. Bila masyarakatnya tidak ada lagi, hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah). 
  2. Hutan hak .
Hutan mempunya fungsi konservasi, lindung dan produksi. Dengan demikian pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok yaitu hutan konservasi, hutan lindungan dan hutan produksi. Sedangkan hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. 

Pemerintah berdasarkan kewenanganya dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus diperlukan untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta religi dan budaya. Namun Kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan. 

Sedangkan Hutan Kota, untuk kepentingan iklim mikro, estetika, dan resapan air oleh di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.