Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Masalah Lingkungan di Indonesia

Kamis, 03 Januari 2019


Masalah–masalah lingkungan dari perspektif hukum di Indonesia hanya dikelompokan ke dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (evironmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Ditegaskan juga oleh Muhammad Erwin bahwa bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan.[1]
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285), selanjutnya disebut PP Izin Lingkungan, menyatakan bahwa pencemaran dan perusakan lingkungan muncul akibat adanya suatu kegiatan suatu usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar atau dengan istilah lainnya dampak penting. Hal demikian juga dapat dilihat dalam rumusan Pasal 22 dan 23 UU-PPLH.
Adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak.
c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkenan dampak.
e.       Sifat komulatif dampak.
f.        Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
g.      Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib AMDAL menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b.      Eksploitasi suber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
c.       Proses dan kegiatan yang secara poensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan.
Untuk melaksanakan amanat undang-undang dasar di atas, dibentuklah peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang mencakup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemerintah memberlakukan aturan pelaksana yaitu PP Lingkungan. Keberadaan PP Izin Lingkungan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838). PP AMDAL merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) yang kini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur peran pemerintah di dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Pemerintah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, berperan penting dan bertanggungjawab atas pelaksanaan amanah konstitusi dimaksud.
Dalam ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ada 6 (enam) peran pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pelaksanaannya harus memperhatikan 14 (empat belas) asas yang terkadung di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna tercapainya tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup tidak terlepas dari wujud nyata peran pemerintah terhadap pengendalian sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengendalian berkaitan erat dengan upaya pencegahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada 13 (tiga belas) instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat digunakan pemerintah dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan. Satu diantaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 14 huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


[1]Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sitem Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup,  PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, Hal. 35.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.