Masalah–masalah
lingkungan dari perspektif hukum di Indonesia hanya dikelompokan ke dalam dua
bentuk, yakni pencemaran lingkungan (evironmental
pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Ditegaskan juga oleh Muhammad Erwin
bahwa “bahaya
yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah
pencemaran dan perusakan lingkungan.”[1]
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285), selanjutnya disebut PP Izin Lingkungan, menyatakan bahwa pencemaran dan perusakan lingkungan
muncul akibat adanya suatu kegiatan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar atau dengan istilah
lainnya dampak penting. Hal demikian juga dapat dilihat dalam rumusan Pasal 22 dan 23 UU-PPLH.
Adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting sebagaimana ketentuan Pasal
22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yaitu:
a.
Besarnya
jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.
Luas wilayah penyebaran dampak.
c.
Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d.
Banyaknya komponen lingkungan hidup lain
yang akan terkenan dampak.
e.
Sifat komulatif dampak.
f.
Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
g.
Kriteria lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap usaha dan/atau kegiatan
berdampak penting yang wajib AMDAL menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b.
Eksploitasi suber daya alam, baik yang
terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
c.
Proses dan kegiatan yang secara poensial
dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta
pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d.
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan.
Untuk melaksanakan amanat undang-undang
dasar di atas, dibentuklah peraturan
perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang mencakup perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan telah diundangkannya
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemerintah memberlakukan aturan pelaksana yaitu PP Lingkungan. Keberadaan PP Izin
Lingkungan menggantikan
peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1999 tentang AMDAL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838). PP AMDAL merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang
Nomor 23 Tahun
1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) yang kini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur peran
pemerintah di dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup di Indonesia. Pemerintah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang,
berperan penting dan bertanggungjawab atas pelaksanaan amanah konstitusi
dimaksud.
Dalam ruang
lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ada 6 (enam) peran
pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 4 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan
hukum. Pelaksanaannya harus memperhatikan 14 (empat belas) asas yang terkadung
di dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna tercapainya
tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal
3 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelestarian
fungsi lingkungan hidup tidak terlepas dari wujud nyata peran pemerintah terhadap pengendalian
sebagaimana yang
dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengendalian berkaitan erat dengan upaya
pencegahan
sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf a
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Ada 13 (tiga belas) instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang
dapat digunakan pemerintah dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan. Satu diantaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal
14 huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[1]Muhammad
Erwin, Hukum Lingkungan
Dalam Sitem Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, Hal. 35.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar