Adapun unsur pidana dan ancaman hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Part II), sebagai berikut :
Pasal 7 Ayat (1) :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
- Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakuakn perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dlam keadaan perang;
- Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dimaksud dalam huruf a (angka 1, red);
- Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisisan negara republik indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negaradalam keadaaan perang; atau
- Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian negara republik indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (angka 3, red).
Unsur-unsur :
Hurud a (Angka 1, red) :
- Pemborong, ahli bangunan pada waktu membuat bangunan, atau
- Penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,
- Melakuakan perbuatan curang
- Dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau
- Keselamatan negara dalam keadaan perang
huruf b (Angka 2, red) :
- Setiap orang
- Bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,
- Sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dimaksud dalam huruf a (angka 1, red);
Huruf c (Angka 3, red) :
- Setiap orang
- Pada waktu menyerahkan barang keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisisan negara republik indonesia
- Melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaaan perang; atau
Huruf d (Angka 4, red) :
- Setiap orang
- Yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan tentara nasional indonesia dan atau kepolisian negara republik indonesia
- Dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (angka 3, red).
Ancaman hukuman :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7 Ayat (2) :
Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barnag keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Unsur-unsur :
- Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan, atau
- Orang yang menerima penyerahan barnag keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
- Membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a (angka 1, red) atau huruf c (angka 3, red),
Ancaman hukum :
Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Unsur-unsur :
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri.
- Ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,
- Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau
- Membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau
- Membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Ancaman hukuman :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),
Pasal 9 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (sati\u) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp150.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Unsur – unsur :
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
- Diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,
- Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Ancaman hukuman :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (sati\u) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp150.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :
- Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
- Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut, atau
- Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Unsur – unsur :
Huruf a (Angka 1, red) :
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri.
- Diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,
- Dengan sengaja
- Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.
Huruf b (Angka 2, red) :
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
- Diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,
- Dengan sengaja,
- Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut, atau
Huruf c (Angka 3, red) :
- Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
- Diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu,
- Dengan sengaja,
- Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut,
Ancaman hukuman :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar