Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Mendirikan Bangunan Tanpa IMB adalah Perbuatan Melawan Hukum

Minggu, 17 Maret 2019

Apakah perbuatan mendirikan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan merupakan perbuatan melawan hukum.

Jawaban :

Bahwa bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 UU Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Menurut Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Adapun persyaratan administratif bangunan meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan gedung.

Kemudian pada Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) bahwa setiap bangunan yang didirikan harus memenuhi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung diantaranya persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.

Menurut Pasal 13 Ayat (1) bahwa persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.

Bahwa apabila mendirikan bangunan berada di dalam garis sepadan bangunan dan belum memiliki IMB dan Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, maka menjadi kewajiban bagi pihak yang memiliki hak atas bidang tanah yang mendirikan bangunan atau mereka yang memiliki hak atas bangunan tersebut untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis, diantaranya wajib memiliki IMB dan wajib memperhatikan jarak bebas bangunan (tidak mendirikan bangunan pada garis sepadan bangunan.

Bilamana kewajiban pemenuhan syarat tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ketentuan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 maka pihak yang mendirikan dan memiliki hak atas bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana dan denda.

Selain itu, dengan tidak adanya IMB pada bangunan tersebut maka ada kewajiban pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 141, Pasal 142 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Pajak dan Retribusi Daerah yang tidak dipenuhi.  Maka berdasarkan Pasal 172 dan Pasal 174 dapat dikenakan sanksi pidan.

Dengan demikian, perbuatan mendirikan bangunan di dalam garis sepadan bangunan dan belum memiliki IMB, dan menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah atas IMB maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.