Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Cegah Tangkal - Patrialis dan Basrief Sama Bodohnya

Selasa, 28 Juni 2011

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra menggugat Jaksa Agung Basrief Arief karena memperpanjang cegah tangkal (cekal) terhadap Yusril selama satu tahun. Yusril telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta cekal tersebut dibatalkan.
"Jaksa Agung menggunakan undang-undang dan peraturan pelaksana yang sudah tidak berlaku lagi untuk mencekal saya," kata Yusril Senin (27/6/2011) di Jakarta. Tindakan ini, menurut Yusril, bukan saja suatu kezaliman, melainkan juga tindakan mempertontonkan kebodohan sebagai petinggi hukum di negara ini.
Dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.S/06/2011, Jaksa Agung menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UU tersebut telah diganti dengan UU No 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian. Dalam UU No 9/1992, masa cekal adalah setahun. Namun, undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimum 6 bulan saja.
"Keputusan cekal Jaksa Agung itu ternyata dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, sehingga menteri ini pun sama bodohnya dengan Jaksa Agung Basrief," ujar Yusril.
Menurut Yusril, apa yang dilakukan oleh kedua petinggi negara di bidang hukum itu telah mempermalukan Presiden SBY dan menurunkan citra pemerintah. "Sebab itu, saya tantang Jaksa Agung berhadapan di PTUN untuk mempertahankan keputusannya yang aneh dan rnengherankan itu," tegas Yusril.
Yusril mengatakan, dirinya juga hari ini akan datang ke istana menyampaikan surat kepada Presiden.

M Fajar Marta | Pepih Nugraha | Senin, 27 Juni 2011 | 15:58 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.