Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Ketua KPU Sudah Diperiksa Polri Soal Kasus Nurpati

Senin, 06 Juni 2011

Senin, 06/06/2011 22:15 WIB
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengaku telah dimintai keterangan oleh Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Andi Nurpati, anggota KPU saat itu. Hafiz dimintai keterangan perihal datangnya surat dari MK ke KPU.

"Anggota kepolisian datang ke tempat saya. Saya diminta menjelaskan alur datangnya surat. Saya ditemani Kabiro Umum dan Teknis waktu itu," ujar Hafiz.

Hal ini ia sampaikan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait anggaran KPU dan Bawaslu di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Menurut Hafiz, kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK bermula saat sengketa Pemilu Legislatif di Dapil Sulawesi Selatan I. Saat itu MK mengirimkan surat ke KPU tertanggal 14 Agustus 2009.

"Surat itu kira-kira bunyinya, suara partai Hanura di tambah sekitar 13 ribu suara. Dengan penambahan itu, maka suara Hanura menjadi besar dan kita tentukan siapa Caleg yang mendapat suara terbanyak dari Hanura," terang Hafiz.

KPU pun segera memutuskan Dewi Yasin Limpo, sebagai caleg asal Hanura yang memperoleh suara terbanyak dan berhak mendapatkan satu kursi ke Senayan. Namun sebulan kemudian, MK kembali mengirim surat ke KPU.

"Persisnya surat itu tertanggal 11 September. Surat itu juga dua lampiran surat keputusan," terang Hafiz.

Surat MK tersebut menyebut ada kesalahan dalam surat tanggal 14 Agustus. Dalam suratnya MK tidak pernah meminta KPU menambah sebesar 13 ribu suara untuk Hanura.

"Jadi di surat tanggal 14 yang dikirim ke KPU kan ada kata-kata suara Hanura ditambah 13 ribu suara, ternyata itu tidak benar. Yang benar suara Hanura hanya 13 ribu suara," terang Hafiz.

Menurut Hafiz pemalsuan surat tersebut terdapat pada kata-kata 'ditambah' yang membuat suara Hanura membengkak.

"Tapi kalau nomor surat dan lainnya sama, hanya kata-kata ditambah itu saja yang dipalsukan. Tapi itu dampaknya sangat besar bagi suara Hanura," terangnya.

Dalam surat tanggal 11 September itu MK juga melampirkan surat keputusannya yang dikirim tertanggal 17 Agustus 2009. Namun KPU tidak pernah merasa menerima surat pertanggal 17 Agustus itu.

Atas adanya pemalsuan surat MK tertanggal 14 Agustus itu, MK dan KPU kemudian segera melakukan penyelidikan di masing-masing internalnya. Namun Hafiz memastikan dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada anggota KPU maupun staff Sekjen KPU yang diduga memalsukan surat.

"Dari pemeriksaan yang saya lakukan bersama Sekjen saya, kita tidak menemukan ada anggota atau staf yang diduga terlibat atau menjadi pelaku. Makanya kita kaget tiba-tiba Pak Mahfud melaporkan Andi Nurpati," terangnya.

Atas laporan Mahfud MD tersebut, Hafiz menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang ada. "Saya sendiri kan tidak tahu yang palsu seperti apa dan yang seperti apa sebelum ada surat dari MK. Kita serahkan saja pada proses hukum," imbuh pria berpeci ini.

(her/lrn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.