Kulonprogo, CyberNews. Tim penyusun Amdal penambangan pasir besi menuding sebagian masyarakat Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, sebagian masyarakat PPLP telah menghambat tahapan awal studi sosial untuk penyusunan Amdal, seperti yang terjadi di Balaidesa Garongan dan Bugel.
Dalam tahapan awal studi sosial, tim konsultan PT Jogja Magasa Iron (PT JMI) itu melakukan perkenalan di delapan desa yang akan terkena dampak langsung penambangan. Sosialisasi atau perkenalan dilakukan selama empat hari sejak Senin (28/3) hingga Kamis (31/3) meliputi Desa Karangwuni, Garongan, Pleret, Bugel, Nomporejo, Kranggan, Karangsewu, dan Banaran.
Dalam tahap awal itu, selain memperkenalkan diri tim sekaligus berupaya mendapatkan nama-nama warga yang akan menjadi sampel responden survey lapangan. Mekanismenya dengan mengundi sehingga lebih ojektif dan bisa mengakomodir warga yang pro maupun kontra. Selain itu dalam tahap awal itu tim sekaligus meminta perangkat desa dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk mengisi kuesioner.
Proses itu berjalan relatif lancar di enam desa,tetapi gagal di Desa Garongan dan Bugel karena mendapat penolakan dari warga PPLP. Warga menduduki Balaidesa Garongan dan Bugel sebelum tim datang di hari kedua sisoalisasi. Bahkan tim kemudian tidak jadi datang ke Balaidesa Bugel.
“Di dua desa itu gagal karena ada pelanggaran HAM. Kalau sebagian warga menghambat proses ini, mereka melanggar HAM, karena sebagai tim yang independen kami punya hak untuk menjalankan proses ini (Amdal),” kata Koordinator tim sosial penyusun Amdal, Laksita Nurainna, di sela hari terakhir sosialisasi di Balaidesa Karangsewu, Galur, Kamis (31/3).
Meski menganggap telah terjadi pelanggaran HAM, kata Laksita, pihaknya tidak akan melakukan pelaporan ke Komnas HAM. Sebab seharusnya tanpa pelaporan pun Komnas HAM akan menindaklanjutinya. “Untuk Desa Bugel dan Garongan bagaimana kedepannya, banyak kemungkinan. Yang pasi kami akan kulanuwun juga, mekanismenya aparat yang memutuskan,” ujarnya.
Ketegangan
Dalam sosialisasi survei lapangan penyusunan Amdal hari terakhir di Balaidesa Karangsewu, warga pro dan kontra penambangan pasir besi saling menyampaikan pendapat. Meski tim berhasil memperoleh nama-nama warga yang akan menjadi responden, namun sempat juga terjadi ketegangan ketika belasan warga PPLP meminta waktu di tengah acara untuk menyampaikan sikap.
“Silahkan menyampaikan pendapat, kami beri waktu setelah ini. Karena sebagai pemerintah desa kami juga harus menjalankan tugas untuk memfasilitasi acara ini,” kata Lurah Karangsewu, Sudarsana menjawab permintaan itu.
Setelah diberi kesempatan, Ketua PPLP unit Karangsewu, Rupingi menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap mewakili warga. Di antaranya menyatakan tidak akan terlibat dan melibatkan diri dalam segala bentuk kegiatan penelitian karena warga menolak rencana penambangan pasir besi.
Selain itu melalui Rupingi, warga PPLP juga menghimbau kepada lurah, aparatur desa, BPD dan masyarakat untuk tidak terlibat juga, apalagi memberi dukungan terhadap rencana penambangan pasir besi. “Mendesak kepada tim Amdal untuk menghentikan kegiatan penelitian ini karena kami yang paling berhak atas tanah dan lingkungan pesisir,” katanya.
Menanggapi tudingan adanya pelanggaran HAM terhadap tim penyusun Amdal, secara terpisah Korlap PPLP, Widodo menepis anggapan itu. Menurutnya, justru pihak yang terkait dengan rencana penambangan pasir besi yang telah melanggar HAM warga pesisir. “Kok mereka bilang (kami) melanggar HAM. Yang dilanggar siapa? Karena tanah ini milik masyarakat, ini hak hidup kami,” tandasnya.
( Panuju Triangga / CN26 / JBSM ) 31 Maret 2011 | 19:33 wib
Penyusun Amdal Pasir Besi Tuding Ada Pelanggaran HAM
Rabu, 22 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar