Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Kemenhut Setujui 5 Hutan Desa Jambi

Selasa, 12 Juli 2011

JAMBI–Tahun ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menyetujui pengelolaan 5 hutan desa di Jambi. Ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Zulfadli Mansur kepada wartawan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu kemarin. Surat Keputusan (SK) Hutan Desa ini diberikan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan dan diterima oleh Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar kemarin.

Penyerahan SK disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Boediono, di Mataram. Penyerahan SK ini bersama provinsi lainnya. "Ya dari beberapa usulan ada 5 hutan desa yang telah disetujui Menteri Kehutanan," katanya.Menurut dia, 5 Hutan Desa yang disetujui itu adalah di kawasan Sungai Tenang, Desa Tanjung Alam dengan luas 853 hektar, Desa Jangkat sekitar 4000 hektar. Lalu di Desa Talang Tembago 2707 hektar, Kecamatan Muara Siau, Desa Lubuk Kering dengan luas 2712 hektar. Selanjutnya di Kecamatan Pangkalan Jambu dengan luas 2088 hektar.

Menurut Zulpadli, SK yang dikeluarkan Menhut belum seluruhnya. Sebab Pemprov Jambi mengusulkan 24 Hutan Desa, dengan rincian 17 di Merangin, 4 di Bungo dan 3 di Batanghari. Mengenai pengelolaan, dia mengatakan, kelompok tani yang akan mengelola. Namun untuk polanya Zulpadli kurang begitu mengerti. "Kalau polanya sudah ada aturannya," katanya. Kelompok tani bisa memanfaatkan hutan tersebut selama dua tahun. Setelah dua tahun, kelompok tani bisa kembali mengusulkan untuk diperpanjang. Mereka yang bisa mengelola hutan desa ini adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan mendapat akses legal untuk mengelola hutan negara dimana mereka hidup dan bersosialisasi. Hutan negara yang dapat dikelola oleh masyarakat pedesaan disebut Hutan Desa.

Pemberian akses ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008, tentang Hutan Desa, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2008. Adapun kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa adalah hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau ijin pemanfaatan, dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan. Penetapan areal kerja hutan desa dilakukan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan usulan bupati/walikota.

Untuk dapat mengelola hutan desa, kepala desa membentuk Lembaga Desa yang nantinya bertugas mengelola hutan desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa. Yang perlu dipahami adalah hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, karena itu dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Intinya Hak pengelolaan hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan, dan harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari. Lembaga Desa yang akan mengelola hutan desa mengajukan permohonan hak pengelolaan kepada Gubernur melalui bupati/walikota.

Apabila disetujui, hak pengelolaan hutan desa diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap lima tahun sekali. Apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa terdapat hutan alam yang berpotensi hasil hutan kayu, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam dalam Hutan Desa. Apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa dapat dikembangkan hutan tanaman, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa. Namun dalam pemanfaatannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan hasill hutan kayu pada hutan alam maupun hutan tanaman. Selain itu pemungutannya dibatasi paling banyak 50 m3 tiap lembaga desa per tahun. Dengan mendapat hak pengelolaan hutan desa, masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan berpotensi sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal ini dimungkinkan karena pemegang hak pengelolaan hutan desa berhak memanfaatkan kawasan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Namun untuk di hutan lindung tidak diizinkan memanfaatkan dan memungut hasil hutan kayu. (apj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.