Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Opini : Koruptor Lari, Prita Dihukum

Selasa, 12 Juli 2011

Oleh W RIAWAN TJANDRA Direktur Pascasarjana dan Dosen FH Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Dunia hukum di negeri ini kembali menampilkan fenomena yang kontras. Saat masyarakat gusar atas raibnya Nazaruddin yang lari dari jerat hukum, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus Prita Mulyasari kembali mengusik rasa keadilan masyarakat.
Jika dirunut ke belakang, sebenarnya pada 29 Desember 2009 majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas Prita dari tuntutan jaksa, enam bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita adalah unsur dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebenarnya dalam kasus perdata atas gugatan ganti rugi terhadap Prita dari RS Omni Internasional, MA telah memenangkan kasus perdata yang dihadapi oleh Prita. Vonis MA dalam kasus perdata tersebut membebaskan Prita dari seluruh gugatan ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Kini, Prita dalam vonis kasasi MA dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan lagi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik seperti dakwaan jaksa di tingkat pertama. Informasi yang tercantum dalam laman informasi perkara MA menyebutkan,... (selengkapnya baca Harian Kompas, Selasa 12 Juli 2011, halaman 6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.