Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Prosedur Hukum Mendapatkan Hak Atas Harta Bersama Bagi Mereka Beragama Islam

Minggu, 06 Januari 2019 | 0 komentar

Bagaimanakah Prosedur Hukum Untuk Mendapatkan Hak Atas Harta Bersama Akibat Perceraian Bagi Mereka Yang Beragama Islam ? 

Jawaban : 

Bahwa bilamana putusnya suatu pernikahan karena perceraian dengan cara dan sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua (½) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan; 

Bahwa bilamana tidak adanya perjanjian kawin atau perjanjian lain berkaitan pemisahan atau pembagian harta bersama, maka masing-masing pihak memiliki kedudukan yang sama atas harta bersama, dan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas ½ (seperdua) harta bersama tersebut; 

Bahwa bilamana belum adanya pembagian ½ (setengah) bagian hak harta bersama kepada mantan isteri/suami pasca putusnya pernikahan, dimana harta tersebut untuk sebagian atau seluruhnya dikuasai mantan suami/isteri, dan pasca putusnya pernikahan mantan suami/isteri menolak untuk memberikan ½ (seperdua) bagian harta tersebut kapada mantan isteri/suami meskipun sudah dimintakan kepadanya adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin; 

Bahwa berdasarkan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam bahwa Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. 

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama, ditegaskan bahwa kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata khusus bagi agama islam, yang dikenal dengan asas personalitas keislaman. Bahwa asas Personalitas Keislaman adalah pola pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh lembaga lain diluar Pengadilan Agama. 

Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI Tahun 2012, pada halaman 369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) menyebutkan tentang kewenangan Peradilan Agama meliputi memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah 

Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku ke-II Edisi Tahun 2007 terbitan Mahkamah Agung Tahun 2009 hal 472 s/d 473 diantaranya : 

1. Pada angka 10 huruf a : 
Gugatana harta bersama dapat digabungkan dengan perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat atau dalam betuk gugatan rekovensi dalam perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat jika pihak pemohon atau penggugat tidak menggabungkan gugatan harta bersama dengan perohonan cerai talak dan cerai gugat sebagaimana telah diuraikan dalam aangka 8 huruf c, d, dan serta dalam angka 9 huruf c, d, dan e; 

2. Pada angka 10 huruf b : 
Gugatan pembagian harta bersama yang tidak dilakukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak dan cerai gugat, diajukan setelah terjadi perceraian; 

Dengan demikian gugatan harta bersama dimohonkan kepada pengadilan agama dengan memperhatikan kewenangan relatif sebagaimana ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg, dan barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia wajib membuktikannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 163 HiR yaitu “ Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak atau mengaatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain harusah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu”; 

Bahwa alat bukti menurut ketentuan Pasal 164 HIR, ada 5 macam alat bukti diantaranya : 
  1. Bukti surat; 
  2. Bukti saksi; 
  3. Persangkaan; 
  4. Pengakuan; 
  5. Sumpah; 
Bahwa dalam gugatan harta bersama yang diajukan, dapat dimohonkan sita jaminan (sita marital) kepada hakim/Ketua majelis hakim baik sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut hakim/ketua majelis membuat surat penetapan, penyitaan dilaksanakan oleh panitera pengadilan agama/juru sita degan dua orang pengawai pengadilan sebagai saksi; 

Bahwa sita jaminan ada 2 (dua macam) yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (consservartoir beslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 226 HIR, serta Pasal 261 Rbg dan Pasal 260 Rbg; 

Bahwa bahkan bilamana suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), maka eksekusi sita dimaksud dapat dilaksanakan meskipun pihak lain mengajukan Peninjauan Kembali, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 

Bahwa menurut pendapat Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata sebagai berikut: 
Objek dari sebuah permohonan Peninjauan Kembali adalah putusan kontentiosa yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam menentukan apakah suatu putusan pengadilan telah Berkekuatan Hukum Tetap atau tidak, dapat dilihat apabila terhadap putusan tersebut telah tertutup Upaya Hukum biasa. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan putusan yang sudah bersifat final. Tidak dapat dicabut kembali oleh siapa pun dan kekuasaan manapun. Yang artinya pada saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial jika amarnya bersifat kondemnator, yakni menghukum tergugat membongkar, mengosongkan, menyerahkan, membayar atau melaksanakan, maupun berbuat sesuatu. Oleh karena itu saat diajukan Peninjauan Kembali, putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi. 

Bahwa berdasarkan urain diatas, adapun prosedur hukum untuk mendapatkan ½ (seperdua) dari harta bersama yang baik secara untuk sebagian maupun secara keseluruhan dikuasai oleh mantan suami/isteri, dimana mantan suami/isteri menolak memberikan ½ (seperdua) bagian atas hak mantan isteri/suami tersebut meskipun telah dimintakan kepadanya, maka prosedur yang dapat ditempuh yakni dengan mengajukan permohonan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama, dan objek gugatan harus jelas dan disertai bukti dan saksi, hal demikian juga dapat dilakukan bersamaan dengan gugatan cerai atau talak, dan gugatan rekovensi;

Pengertian, Asas, Tujuan dan Status Hutan di Indonesia

Sabtu, 05 Januari 2019 | 0 komentar

Adapun istilah dan pengertian Menurut Undang – undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2004 tetang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mejadi Undang-undang sebagai berikut : 
  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
  2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
  3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau (frasa ditunjuk dan atau tidak berlaku berdasarkan putusan MK No. 45/PUU-IX/2011) ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
  4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 
  5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 
  6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 
  7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok 
  8. memproduksi hasil hutan. 
  9. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 
  10. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 
  11. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 
  12. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
  13. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. 
  14. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 
Adapun asas penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. sedangkan penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: 
  1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; 
  2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; 
  3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan 
  4. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Adapun yang dimaksud penguasaan hutan oleh Negara, yaitu semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk: 
  1. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; 
  2. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan 
  3. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. 
  4. Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. 
Status hutan terdiri atas :
  1. Hutan Negara (dapat berupa hutan adat bila masyarakat hukum adat masih ada. Bila masyarakatnya tidak ada lagi, hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah). 
  2. Hutan hak .
Hutan mempunya fungsi konservasi, lindung dan produksi. Dengan demikian pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok yaitu hutan konservasi, hutan lindungan dan hutan produksi. Sedangkan hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. 

Pemerintah berdasarkan kewenanganya dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus diperlukan untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta religi dan budaya. Namun Kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan. 

Sedangkan Hutan Kota, untuk kepentingan iklim mikro, estetika, dan resapan air oleh di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Pentingkah Keberadaan Komisi Penilai AMDAL dalam Sustainable Development

| 0 komentar


Pentingkah keberadaan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) bahwa dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU-PPLH, bahwa Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
  1. Instansi lingkungan hidup. 
  2. Instansi teknis terkait. 
  3. Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji. 
  4. Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji. 
  5. Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak. 
  6. Organisasi lingkungan hidup. 
Menurut ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU-PPLH, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu. Kemudian, Pasal 30 Ayat pada Ayat (3), bahwa Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian menurut ketentuan Pasal 31 UU-PPLH bahwa berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan rumusan norma-norma diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Komisi Penilai AMDAL adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menilai dokumen AMDAL apakah layak atau tidak layak lingkungan. 
  2. Komisi berfungsi sebagai penilai dokumen AMDAL dan pemberi rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. 
  3. Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Menteri berkedudukan di Pusat, Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Gubernur berkedudukan di Provinsi dan Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Bupati/Walikota berkedudukan di Kabupaten/Kota. 
  4. Anggota Komisi Penilai AMDAL wajib mengantongi lisensi sesuai tingkatannya. 
  5. Anggota Komisi Penilai AMDAL terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan organisasi lingkungan hidup. 
  6. Dalam melakukan penilaian, Komisi Penilai AMDAL dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari pakar independent dan sekretariat komisi. 
Mengenai Komisi Penilai AMDAL, juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP Izin Lingkungan), berdasarkan ketentuan Pasal 54 sampai Pasal 63 PP Izin Lingkungan. Menurut peraturan ini, Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. 

Kedudukannya Komisi AMDAL terdapat 3 (tiga) tingkatan yaitu :
  1. Komisi Penilai AMDAL tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup yang kewenangan pembentukannya ada pada Menteri Lingkungan Hidup. 
  2. Komisi Penilai AMDAL tingkat Provinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Provinsi yang kewenangan pembentukannya ada di Gubernur. 
  3. Komisi Penilai AMDAL di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. 
Berdasarkan uraian di atas, dari perspektif hukum keberadaan Komisi Penilai AMDAL menjadi sangat penting dan strategis dengan alasan sebagai berikut :
  1. Satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menilai dokumen AMDAL yang diajukan pemohon. 
  2. Hasil penilaiannya terhadap dokumen AMDAL jadi dasar pertimbangan bagi Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan. 
  3. Keputusan kelayakan atau tidak ketidaklayakan lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan izin lingkungan. 

PENTINGKAH ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL ?

Jumat, 04 Januari 2019 | 0 komentar




AMDAL menjadi sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan di Indonesia, dengan alasan sebagai berikut :

Pertama, Erat kaitannya dengan 2 (dua) prinsip yang terkandung di dalam konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang dalam konstitusi kita dijadikan landasan bagi negara untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Adapun prinsip dimaksud adalah prinsip tindakan pencegahan dan prinsip keberhati-hatian.Menurut 

Takdir Rahmadi, ada 10 prinsip dari total 27 prinsip yang termuat dalam Deklrasi Rio tentang Lingkungan Hidup, yang menjadi unsur penting konsep pembangunan berkelanjutan. 10 prinsip tersebut diataranya adalah prinsip kedaulatan dan tanggung jawab negara (souvereignity and state responsibility), prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity), prinsip keadialan intra generasi (intragenerational equity) serta prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan, prinsip tanggung jawab bersama tapi berbeda, prinsip tindakan pencegahan, prinsip keberhati-hatian, prinsip bekerjasama dan bertetangga baik, prinsip pencemaran berbayar, serta prinsip demokrasi dan peran masyarakat.[1]

Kedua, dari perspektif hukum bahwa undang-undang menghendaki hal demikian. AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bahwa dokumen AMDAL merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup, Pasal 36 Ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan, dan Pasal 37 UU PPLH dimana menegaskan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan AMDAL. Bagi pejabat pemberi izin, sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PPLH, dapat dipidana apabila memberi izin tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dan memberi izin tanpa dilengkapi Izin Lingkungan.

AMDAL merupakan suatu keharusan yang wajib dipenuhi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (pemrakarsa) yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan dampak penting bagi lingkungan. Dampak penting dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (2) UU PPLH, dan adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib AMDAL diatur dalam Pasal 23 UU PPLH.

Dari uraian tersebut patut disimpulkan bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Kemudian secara normatif bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, wajib pula memiliki Izin Lingkungan. Kemudian, AMDAL merupakan syarat wajib untuk penerbitan keputusan izin suatu usaha dan/atau kegiatan pengelolaan dibidang lingkungan hidup. 


[1]Lihat Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Cetakan Ke-1, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011, Hal. 12-24.

Masalah Lingkungan di Indonesia

Kamis, 03 Januari 2019 | 0 komentar


Masalah–masalah lingkungan dari perspektif hukum di Indonesia hanya dikelompokan ke dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (evironmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Ditegaskan juga oleh Muhammad Erwin bahwa bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan.[1]
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285), selanjutnya disebut PP Izin Lingkungan, menyatakan bahwa pencemaran dan perusakan lingkungan muncul akibat adanya suatu kegiatan suatu usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar atau dengan istilah lainnya dampak penting. Hal demikian juga dapat dilihat dalam rumusan Pasal 22 dan 23 UU-PPLH.
Adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak.
c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkenan dampak.
e.       Sifat komulatif dampak.
f.        Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
g.      Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib AMDAL menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b.      Eksploitasi suber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
c.       Proses dan kegiatan yang secara poensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan.
Untuk melaksanakan amanat undang-undang dasar di atas, dibentuklah peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang mencakup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemerintah memberlakukan aturan pelaksana yaitu PP Lingkungan. Keberadaan PP Izin Lingkungan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838). PP AMDAL merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) yang kini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur peran pemerintah di dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Pemerintah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, berperan penting dan bertanggungjawab atas pelaksanaan amanah konstitusi dimaksud.
Dalam ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ada 6 (enam) peran pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pelaksanaannya harus memperhatikan 14 (empat belas) asas yang terkadung di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna tercapainya tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup tidak terlepas dari wujud nyata peran pemerintah terhadap pengendalian sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengendalian berkaitan erat dengan upaya pencegahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada 13 (tiga belas) instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat digunakan pemerintah dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan. Satu diantaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 14 huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


[1]Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sitem Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup,  PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, Hal. 35.

Teori dan Asas Hukum Pengangkutan

| 0 komentar

Teori hukum pengangkutan menurut Abdulkadir Muhammad :
Teori hukum pengangkutan adalah serangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian mengenai pengangkutan yang direkonstruksikan sedemikian rupa sehingga menggambarkan proses kegiatan pengangkutan. Teori hukum pengangkutan merupakan gambaran secara jelas rekonstruksi ketentuan undang-undang atau perjanjian bagaimana seharusnya para pihak berbuat sehingga tujuan pengangkutan itu tercapai.
Apabila teori hukum pengangkutan ini diterapkan pada pengangkutan, penerapannya disebut praktik hukum pengangkutan. Praktik hukum pengangkutan merupakan peristiwa mengenai pengangkutan. Rangkaian peristiwa tersebut merupakan proses kegiatan mulai dari pemuatan kedalam alat pengangkut, pemindahan ke tempat tujuan yang telah ditentukan, dan penurunan/pembongkaran di tempat tujuan. Proses rangkaian perbuatan ini dapat diamati secara nyata pada setiap pelaksanaan pengangkutan. Dengan kata lain, teori hukum pengangkutan hanyalah mempunyai nilai guna jika dilaksanakan melalui setiap jenis pengangkutan, yaitu pengangkutan kereta api, darat, perairan, dan udara.[1]

Konsep Hukum Pengangkutan menurut Abdulkadir Muhammad meliputi tiga aspek, diantaranya:
1.         Pengangkutan sebagai usaha (business).
Pengangkutan sebagai usaha adalah kegiatan usaha di bidang jasa pengangkutan yang menggunakan alat pengangkut mekanik. Alat pengangkut mekanik contohnya ialah gerbong untuk mengangkut barang, kereta untuk mengangkut orang, truk untuk mengangkut barang, bus untuk mengangkut penumpang, pesawat kargo, pesawat penumpang untuk mengangkut penumpang, kapal kargo untuk mengangkut barang dan kapal penumpang untuk mengangkut penumpang. Kegiatan usaha tersebut selalu dalam bentuk perusahaan perseorangan, persekutuan, atau badan hukum. Karena menjalankan perusahaan usaha jasa pengangkutan bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.   
2.         Pengangkutan sebagai perjanjian (agreement).
Pengangkutan sebagai perjanjian selalu didahului oleh kesepakatan antara pihak pengangkut dan pihak penumpang atau pengirim. Kesepakatan tersebut pada dasarnya berisi kewajiban dan hak, baik pengangkut dan penumpang maupun pengirim. Kewajiban pengangkut adalah mengangkut penumpang atau barang sejak tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan yang telah disepakati dengan selamat. Sebagai imbalan, pengangkut berhak memperoleh sejumlah uang jasa atau uang sewa yang disebut biaya pengangkutan. Kewajiban penumpang atau pengirim adalah membayar sejumlah uang sebagai biaya pengangkutan dan memperoleh hak atas pengangkutan sampai di tempat tujuan dengan selamat. Perjanjian pengangkutan pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis) tetapi selalu didukung oleh dokumen pengangkutan. Dokumen pengangkutan berfungsi sebagai bukti sudah terjadinya perjanjian pengangkutan dan wajib dilaksanakan pihak-pihak. Dokumen pengangkutan barang lazim disebut surat muatan sedangkan dokumen penumpang lazimnya disebut karcis penumpang.
3.         Pengangkutan sebagai proses penerapan (aplying process).
Pengangkutan sebagai proses terdiri atas serangkaian perbuatan mulai dari permuatan ke dalam alat pengangkut. Kemudian dibawa oleh pengangkut menuju tempat tujuan yang telah ditentukan, dan pembongkaran atau penurunan di tempat tujuan. Pengangkutan sebagai proses merupakan sistem yang mempunyai unsur-unsur sistem yaitu subjek pengangkutan, status pelaku pengangkutan, objek pengangkutan, peristiwa pengangkutan dan hubungan pengangkutan.[2]

Menurut Abdulkadir Muhammad asas hukum pengangkutan merupakan landasan filosofis dalam pelaksanaan hukum pengangkutan yang diklasifikasi menjadi dua yaitu :
1.      Asas hukum publik.
Merupakan landasan hukum pengangkutan yang berlaku dan berguna bagi semua pihak, yaitu pihak-pihak dalam pengangkutan, pihak ketiga yang berkepentingan dengan pengangkutan, dan pihak pemerintah (negara).
2.      Asas Hukum Perdata.
Merupakan landasan hukum pengangkutan yang hanya berlaku dan berguna bagi kedua pihak dalam pengangkutan, yaitu pengangkut dan penunpang atau pemilik barang.[3]
Dalam kegiatan pengangkutan udara niaga terdapat dua pihak, yakni pengangkut dan pengguna jasa angkutan udara. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan pengangkut penumpang, kargo dan/atau pos dengan memungut bayaran. Sedangkan pihak pengguna jasa angkutan udara niaga yaitu penumpang, pengirim barang serta pihak ketiga. Bila dikaitkan dengan penumpang, maka Para pihak tersebut terikat oleh suatu perjanjian yaitu perjanjian angkutan udara yang dibuktikan dengan tiket.[4]
Sebagaimana suatu perjanjian (verbitenis) dimana merupakan manifestasi dari hubungan hukum yang bersifat keperdataan maka didalamnya terkandung hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi[5] oleh para pihak atau yang biasa disebut dengan istilah “prestasi.”
Dalam hukum pengangkutan, kewajiban pengangkut antara lain mengangkut penumpang dan/atau barang dengan aman, utuh dan selamat sampai ke tempat tujuan, memberikan pelayanan yang baik, mengganti kerugian penumpang dalam hal adanya kerugian yang menimpa penumpang, memberangkatkan penumpang sesuai jadual yang telah ditetapkan dan lain-lainnya.[6]
Sementara kewajiban penumpang adalah membayar ongkos pengangkutan yang besarnya telah ditentukan, menjaga barang-barang di bawah pengawasannya, melaporkan jenis-jenis barang yang dibawa terutama barang-barang yang masuk kategori berbahaya, mentaati ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan pengangkut yang berkenaan dengan pengangkutan. Hak dan kewajiban para pihak tersebut biasanya dituangkan dalam suatu dokumen perjanjian pengangkutan.
Secara teoretis, perjanjian pengangkutan merupakan suatu perikatan yang mengikat secara hukum dimana satu pihak menyanggupi untuk memenuhi kewajiban hukumnya yakni menyanggupi memberikan jasa penerbangan untuk membawa orang atau barang dari bandara udara satu ke bandara udara lainnya dengan nyaman, aman dan tepat waktu. Sedangkan pihak lainnya, menyanggupi untuk memenuhi kewajiban hukumnya yakni membayar ongkos atas jasa dimaksud.[7]
Asas perjanjian di dalam hukum pengangkutan mengandung makna bahwa setiap pengangkutan diadakan dengan perjanjian para pihak perusahaan pengangkutan dan penumpang atau pemilik barang. Tiket/karcis penumpang dan dokumen pengangkutan merupakan tanda bukti telah terjadi perjanjian antara pihak-pihak. Perjanjian pengangkutan tidak diharuskan dalam bentuk tertulis, sudah cukup dengan kesepakatan pihak-pihak.[8]


[1]Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2008, hal. 7-8.
[2]Ibid., hal. 1-4.
[3]Ibid., hal.13-16.
[4]Lihat E. Saifullah Wiradipraja, Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia”, Vol 25, Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta, 2006, hal. 5.
[5]Lihat R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000, hal.1-6.
[6]Lihat Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., hal. 6-8.
[7]Lihat R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya, Bandung, 1995, hal. 69.
[8]Lihat Abdulkadir Muhammad, Op.Cit., hal.14-16.
 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.