Selamat Datang di Blog Pribadi Saya. Terima kasih atas kunjungan Anda. Silahkan sampaikan komentar, kritik, serta saran Anda pada bagian yang telah Saya sediakan.

Hukum Perjanjian (het verbintenssenrecht)

Selasa, 08 Januari 2019 | 0 komentar


Hukum perjanjian asal kata dari hukum dan perjanjian. Dalam kamus hukum (Dictionary of Law), istilah Hukum diberbagai negara berbeda-beda. Seperti contoh, mengutip istilah hukum di Belanda dikenal dengan sebutan Recht, di Inggris disebut dengan kata Law, di Indonesia disebut Hukum.
Adapun pengertian hukum menurut Kamus Hukum :
Keseluruhan peraturan-peraturan dimana tiap-tiap orang yang bermasyarakat wajib mematuhinya; sistem peraturan untuk menguasai tingkah laku manusia dalam masyarakat atau bangsa, undang-undang, ordonansi, atau peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ditandatangani ke dalam undang-undang.[1]

Istilah hukum mennurut Sudikno Mertokusumo memiliki pengertian sebagai berikut:
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.[2]

Pengertian hukum menurut Wirjono Prodjodikoro :
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata-tertib diantara anggota-anggota masyarakat itu. Ini berarti, bahwa anasir-hukum baru dapat dianggap ada, apabila suatu tingkah aku seorang sedikit banyak menyinggung atau mempengaruhi tingkah laku dan kepentingan orang lain.[3]

Pengertian hukum menurut ahli lainnya[4] :
Menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-parangan) yang pengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
Menurut Meyers, hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, dtujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Menurut Abdul Rasyid Salim : hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibuat oleh pengurus (Masyarakat dan negara) sebagai alatuntuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh penguasa itu.

Sedangkan istilah perjanjian dalam bahasa Inggris kenal dengan sebutan contract, bahasa belanda disebut verbintenis. Sedangkan di Indonesia dikenal dengan berbagai istilah diantaranya perikatan, perjanjian, kontrak. [5]
Adapun pengertian perjanjian menurut Kamus Hukum yaitu persetujuan secara tertulis atau lisan yang dibuat dua pihak atau lebih dimana masing-masing berjanji akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu sebagai kesepakatan bersama.[6]
Pengertian perjanjian menurut Wirjono Prodjodikoro adalah sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antar dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.[7]
Bahwa perjanjian adalah bagian dari perikatan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata / Burgerlijk Wetboek), menyebutkan bahwa perikatan lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang. Kemudian Pasal 1234 bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan yang lahir karena suatu perjanjian bersumber pada persetujuan (overeenkomsten). Sementara perikatan yang lahir karena segala hal yang menurut B.W masuk pengertian perjanjian yang bersumber pada undang-undang (verbintenissen uit de wet allen) dan perjanjian yang bersumber pada perbuatan melanggar  hukum (verbintenissen uit onrechtmatige daad) tidaklah mengandung anasir janji, atau orang tidak dapat dikatakan berjanji apabila kewajiban melekat padanya karena perintah undang-undang.[8]
Adapun sifat pokok hukum perjanjian menurut Wirjono Prodjodikoro adalah :
..., kalau seorang berjanji melaksanakan sesuatu hal, janji ini dalam hukum hakekatnya ditujukan kepada orang lain. Berhubungan dengan ini dapat dikatakan, bahwa bahwa sifat pokok dari hukum perjanjian ialah, bahwa hukum ini semula mengatur perhubungan hukum antara orang-orang, jadi semula tidak antara orang dan suatu benda.

Dalam suatu perhubungan hukum mengenai suatu benda, Hukum B.W. memperbedakan hak terhadap benda (zakelijk recht) dari pada hak terhadaporang (persoonlijk recht), sedemikian rupa bahwa, meskipun suatu perjanjian (verbintenis) adalah mengenai suatu benda, pernjajian itu tetap merupakan hukum antara orang-orang, lebih tegas lagi antara seorang tertentu, berdasar atas suatu janji, berwajib melakukan sesuatu hal, dan orang lain tertentu berhak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban itu.[9]

Agar suatu perjanjian dianggap sah, wajib memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu pokok persoalan tertentu.
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang.

Menurut pendapat ahli bahwa syarat sahnya perjanjian terbagi dalam dua hal yakni syarat subjektif dan syarat objektif.
 Kebatalan menyangkut persoalan tidak terpenuhinya syarat sah suatu perjanjian, yaitu (1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) suatu hal tertentu; (4) suatu sebab yang halal. Menurut Prof. Subekti, keempat syarat tersebut diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif meliputi sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Sementara syarat objektif meliputi suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.[10]

Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memilikikewenangan untuk bertindak. Adapun yang menjadi subjek hukum adalah Manusia / orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani / jiwanya, tidak di bawah pengampuan, dan Badan Hukum (rechts persson).
Subjek hukum dalam suatu perjanjian menurut oleh Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah orang atau badan hukum sebagai pihak berwajib dan sebagai pihak berhak. Subjek hukum berupa orang harus sudah dewasa, sehat pikirannya dan tidak oleh peraturan hukum dilarang atau dibatasi  melakukan perbuatan hukum yang sah. [11]
Subjek hukum tidak cakap melakukan perjanjiansebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1330 KUH Perdata yaitu :
1.      Anak yang belum dewasa.
2.      Orang yang ditaruh dibawah pengampuan.
3.      Perempuan yang belum kawin dalam hal-hal yang ditemukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Bahwa Badan hukum dapat melakukan tindakan hukum misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan jual beli, yang dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum. Namun demikian yang disebut badan hukum harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya perseroan terbatas (PT) dimana akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Menkum HAM serta diumumkan dlm lembaran berita negara. Sedangkan badan hukum lain disahkan menurut ketentuan badan itu sendiri. Contoh yayasan sesuai dengan UU 16/2001 ttg yayasan, dan contoh lainnya.
Adapun objek perjanjian menurut Wirjono Prodjodikoro yaitu :
Objek adalah kebalikan dari subjek. Kalau dari uraian diatas kiranya dapat terang, bahwa subject suatu pernjanjian anasir, yang bertindak, yang actief, maka objek dalam suatu perjnajian dappat diartikan sebagai hal yang diperlakukan oleh subject itu berupa suatu hal yang penting dalam tujuan yang dimaksudkan dengan membentuk suatu perjanjian. Oleh karena itu, object dalam perhubungan hukum perihal perjanjian ialaha : hal yang diwajibkan kepada pihak-berwajib (debitur), dan hal, terhadap mana pihak-berhak (crediture) mempunyai hak.[12]

Dalam suatu perjanjian apabila tidak terpenuhinya syarat subjektif maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan / dapat dimintakan pembatalan oleh satu pihak, dan apabila tidak terpenuhinya syarat objektif menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum secara serta merta atau perjanjian dianggap tidak ada.
Berdasarkan sifat kebatalan, nutilitas dibedakan dalam kebatalan relatif dan kebatalan mutlak. Menurut Wirjono Projodikoro dalam Elly Erawati dan Herlien Budiono bahwa kebatalan relatif dan kebatalan mutlak yaitu :
... adalah suatu pembatalan mutlak (absolute neitgheid) apabila suatu perjanjian harus dianggap batal meskipun tidak diminta oleh suatu pihak. perjanjian seperti ini dianggap tidak ada sejak semula dan terhadap siapapun juga. Sedangkan pembatalan relatif (relatief neitigheid) yaitu hanya terjadi jika diminta oleh orang-orang tertentu dan hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu itu.

Batal demi hukum selain karena  tidak terpenuhinya syarat objektif, juga karena undang-undang.
Batal demi hukum selain karena tidak terpenuhinya unsur objektif, juga karena undag-undang merumuskan secara kongkret tiap-tiap perbuatan hukum (terutama pernjajian formil) yang mensyaratkan dibentukannya perjanjian dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang tidak dipenuhi, perjanjian tersebut adalah batal demi hukum (tidak memiliki kekuatan dalam pelaksanaannya.[13]

Menurut R. Setiawan, dalam bidang kebatalan terdapat ketidakpastian tentang penggunaan istilah, misalnya undang-undang menyebutkan batal demi hukum, tetapi yang dimaksudkan adalah dapat dibatalkan. Hal ini dapat kita jumpai dalam Pasal 1446 BW.[14]



[1] M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum – Dictionary of Law Complete Edition, Cetakan I, Reality Publisher, 2009, hal 258.
[2]Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Edisi Kelima, Cetakan Keempat, Liberty Yogjakarta, Yogjakarta, hal. 40.
[3] Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Cetakan VIII, Mandar Maju, 2000, hal 7.
[4] Abdul Rasyid Salim, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Edisi ke kedua, Cetakan ke 5, Kencana Prenada Media Group, 2010, hal 8.
[5] M. Marwan dan Jimmy P,Op Cit,  hal 379, 506, 507.
[6] Ibid, hal 507.
[7] Wirjono Prodjodikoro, Op Cit, hal 4.
[8] Ibid, hal 2.
[9] Ibid, hal 7.
[10] Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, PT. Gramedia, Jakarta, 2010, hal 1.
[11] Ibid, hal 15.
[12] Wirjono Prodjodikoro, Ibid, hal 19.
[13] Ibid. Hal 1.
[14] Ibid.

Prosedur Hukum Mendapatkan Hak Atas Harta Bersama Bagi Mereka Beragama Islam

Minggu, 06 Januari 2019 | 0 komentar

Bagaimanakah Prosedur Hukum Untuk Mendapatkan Hak Atas Harta Bersama Akibat Perceraian Bagi Mereka Yang Beragama Islam ? 

Jawaban : 

Bahwa bilamana putusnya suatu pernikahan karena perceraian dengan cara dan sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua (½) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan; 

Bahwa bilamana tidak adanya perjanjian kawin atau perjanjian lain berkaitan pemisahan atau pembagian harta bersama, maka masing-masing pihak memiliki kedudukan yang sama atas harta bersama, dan janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas ½ (seperdua) harta bersama tersebut; 

Bahwa bilamana belum adanya pembagian ½ (setengah) bagian hak harta bersama kepada mantan isteri/suami pasca putusnya pernikahan, dimana harta tersebut untuk sebagian atau seluruhnya dikuasai mantan suami/isteri, dan pasca putusnya pernikahan mantan suami/isteri menolak untuk memberikan ½ (seperdua) bagian harta tersebut kapada mantan isteri/suami meskipun sudah dimintakan kepadanya adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin; 

Bahwa berdasarkan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam bahwa Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. 

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 kemudian diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama, ditegaskan bahwa kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata khusus bagi agama islam, yang dikenal dengan asas personalitas keislaman. Bahwa asas Personalitas Keislaman adalah pola pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh lembaga lain diluar Pengadilan Agama. 

Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 terbitan Mahkamah Agung RI Tahun 2012, pada halaman 369 (tiga ratus enam puluh Sembilan) menyebutkan tentang kewenangan Peradilan Agama meliputi memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah 

Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku ke-II Edisi Tahun 2007 terbitan Mahkamah Agung Tahun 2009 hal 472 s/d 473 diantaranya : 

1. Pada angka 10 huruf a : 
Gugatana harta bersama dapat digabungkan dengan perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat atau dalam betuk gugatan rekovensi dalam perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat jika pihak pemohon atau penggugat tidak menggabungkan gugatan harta bersama dengan perohonan cerai talak dan cerai gugat sebagaimana telah diuraikan dalam aangka 8 huruf c, d, dan serta dalam angka 9 huruf c, d, dan e; 

2. Pada angka 10 huruf b : 
Gugatan pembagian harta bersama yang tidak dilakukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak dan cerai gugat, diajukan setelah terjadi perceraian; 

Dengan demikian gugatan harta bersama dimohonkan kepada pengadilan agama dengan memperhatikan kewenangan relatif sebagaimana ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 Rbg, dan barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia wajib membuktikannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 163 HiR yaitu “ Barang siapa mengatakan mempunyai barang suatu hak atau mengaatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain harusah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu”; 

Bahwa alat bukti menurut ketentuan Pasal 164 HIR, ada 5 macam alat bukti diantaranya : 
  1. Bukti surat; 
  2. Bukti saksi; 
  3. Persangkaan; 
  4. Pengakuan; 
  5. Sumpah; 
Bahwa dalam gugatan harta bersama yang diajukan, dapat dimohonkan sita jaminan (sita marital) kepada hakim/Ketua majelis hakim baik sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut hakim/ketua majelis membuat surat penetapan, penyitaan dilaksanakan oleh panitera pengadilan agama/juru sita degan dua orang pengawai pengadilan sebagai saksi; 

Bahwa sita jaminan ada 2 (dua macam) yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (consservartoir beslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 226 HIR, serta Pasal 261 Rbg dan Pasal 260 Rbg; 

Bahwa bahkan bilamana suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), maka eksekusi sita dimaksud dapat dilaksanakan meskipun pihak lain mengajukan Peninjauan Kembali, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 

Bahwa menurut pendapat Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata sebagai berikut: 
Objek dari sebuah permohonan Peninjauan Kembali adalah putusan kontentiosa yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam menentukan apakah suatu putusan pengadilan telah Berkekuatan Hukum Tetap atau tidak, dapat dilihat apabila terhadap putusan tersebut telah tertutup Upaya Hukum biasa. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan putusan yang sudah bersifat final. Tidak dapat dicabut kembali oleh siapa pun dan kekuasaan manapun. Yang artinya pada saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial jika amarnya bersifat kondemnator, yakni menghukum tergugat membongkar, mengosongkan, menyerahkan, membayar atau melaksanakan, maupun berbuat sesuatu. Oleh karena itu saat diajukan Peninjauan Kembali, putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi. 

Bahwa berdasarkan urain diatas, adapun prosedur hukum untuk mendapatkan ½ (seperdua) dari harta bersama yang baik secara untuk sebagian maupun secara keseluruhan dikuasai oleh mantan suami/isteri, dimana mantan suami/isteri menolak memberikan ½ (seperdua) bagian atas hak mantan isteri/suami tersebut meskipun telah dimintakan kepadanya, maka prosedur yang dapat ditempuh yakni dengan mengajukan permohonan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama, dan objek gugatan harus jelas dan disertai bukti dan saksi, hal demikian juga dapat dilakukan bersamaan dengan gugatan cerai atau talak, dan gugatan rekovensi;

Pengertian, Asas, Tujuan dan Status Hutan di Indonesia

Sabtu, 05 Januari 2019 | 0 komentar

Adapun istilah dan pengertian Menurut Undang – undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2004 tetang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mejadi Undang-undang sebagai berikut : 
  1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
  2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 
  3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau (frasa ditunjuk dan atau tidak berlaku berdasarkan putusan MK No. 45/PUU-IX/2011) ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 
  4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 
  5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. 
  6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 
  7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok 
  8. memproduksi hasil hutan. 
  9. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 
  10. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 
  11. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 
  12. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 
  13. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu. 
  14. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. 
Adapun asas penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. sedangkan penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: 
  1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; 
  2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; 
  3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan 
  4. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Adapun yang dimaksud penguasaan hutan oleh Negara, yaitu semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk: 
  1. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; 
  2. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan 
  3. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. 
  4. Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. 
Status hutan terdiri atas :
  1. Hutan Negara (dapat berupa hutan adat bila masyarakat hukum adat masih ada. Bila masyarakatnya tidak ada lagi, hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah). 
  2. Hutan hak .
Hutan mempunya fungsi konservasi, lindung dan produksi. Dengan demikian pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok yaitu hutan konservasi, hutan lindungan dan hutan produksi. Sedangkan hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. 

Pemerintah berdasarkan kewenanganya dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus. Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus diperlukan untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta religi dan budaya. Namun Kawasan hutan dengan tujuan khusus tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan. 

Sedangkan Hutan Kota, untuk kepentingan iklim mikro, estetika, dan resapan air oleh di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 

Pentingkah Keberadaan Komisi Penilai AMDAL dalam Sustainable Development

| 0 komentar


Pentingkah keberadaan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) bahwa dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU-PPLH, bahwa Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas wakil dari unsur:
  1. Instansi lingkungan hidup. 
  2. Instansi teknis terkait. 
  3. Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji. 
  4. Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji. 
  5. Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak. 
  6. Organisasi lingkungan hidup. 
Menurut ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU-PPLH, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu. Kemudian, Pasal 30 Ayat pada Ayat (3), bahwa Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian menurut ketentuan Pasal 31 UU-PPLH bahwa berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan rumusan norma-norma diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Komisi Penilai AMDAL adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menilai dokumen AMDAL apakah layak atau tidak layak lingkungan. 
  2. Komisi berfungsi sebagai penilai dokumen AMDAL dan pemberi rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. 
  3. Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Menteri berkedudukan di Pusat, Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Gubernur berkedudukan di Provinsi dan Komisi Penilai AMDAL dibentuk oleh Bupati/Walikota berkedudukan di Kabupaten/Kota. 
  4. Anggota Komisi Penilai AMDAL wajib mengantongi lisensi sesuai tingkatannya. 
  5. Anggota Komisi Penilai AMDAL terdiri dari instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar dibidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, Pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, Wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan organisasi lingkungan hidup. 
  6. Dalam melakukan penilaian, Komisi Penilai AMDAL dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari pakar independent dan sekretariat komisi. 
Mengenai Komisi Penilai AMDAL, juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP Izin Lingkungan), berdasarkan ketentuan Pasal 54 sampai Pasal 63 PP Izin Lingkungan. Menurut peraturan ini, Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. 

Kedudukannya Komisi AMDAL terdapat 3 (tiga) tingkatan yaitu :
  1. Komisi Penilai AMDAL tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup yang kewenangan pembentukannya ada pada Menteri Lingkungan Hidup. 
  2. Komisi Penilai AMDAL tingkat Provinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Provinsi yang kewenangan pembentukannya ada di Gubernur. 
  3. Komisi Penilai AMDAL di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. 
Berdasarkan uraian di atas, dari perspektif hukum keberadaan Komisi Penilai AMDAL menjadi sangat penting dan strategis dengan alasan sebagai berikut :
  1. Satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menilai dokumen AMDAL yang diajukan pemohon. 
  2. Hasil penilaiannya terhadap dokumen AMDAL jadi dasar pertimbangan bagi Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan. 
  3. Keputusan kelayakan atau tidak ketidaklayakan lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mendapatkan izin lingkungan. 

PENTINGKAH ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL ?

Jumat, 04 Januari 2019 | 0 komentar




AMDAL menjadi sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan di Indonesia, dengan alasan sebagai berikut :

Pertama, Erat kaitannya dengan 2 (dua) prinsip yang terkandung di dalam konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan yang dalam konstitusi kita dijadikan landasan bagi negara untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Adapun prinsip dimaksud adalah prinsip tindakan pencegahan dan prinsip keberhati-hatian.Menurut 

Takdir Rahmadi, ada 10 prinsip dari total 27 prinsip yang termuat dalam Deklrasi Rio tentang Lingkungan Hidup, yang menjadi unsur penting konsep pembangunan berkelanjutan. 10 prinsip tersebut diataranya adalah prinsip kedaulatan dan tanggung jawab negara (souvereignity and state responsibility), prinsip keadilan antar generasi (intergenerational equity), prinsip keadialan intra generasi (intragenerational equity) serta prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan, prinsip tanggung jawab bersama tapi berbeda, prinsip tindakan pencegahan, prinsip keberhati-hatian, prinsip bekerjasama dan bertetangga baik, prinsip pencemaran berbayar, serta prinsip demokrasi dan peran masyarakat.[1]

Kedua, dari perspektif hukum bahwa undang-undang menghendaki hal demikian. AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bahwa dokumen AMDAL merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup, Pasal 36 Ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa setiap usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan, dan Pasal 37 UU PPLH dimana menegaskan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila tidak dilengkapi dengan AMDAL. Bagi pejabat pemberi izin, sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PPLH, dapat dipidana apabila memberi izin tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dan memberi izin tanpa dilengkapi Izin Lingkungan.

AMDAL merupakan suatu keharusan yang wajib dipenuhi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (pemrakarsa) yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan dampak penting bagi lingkungan. Dampak penting dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (2) UU PPLH, dan adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib AMDAL diatur dalam Pasal 23 UU PPLH.

Dari uraian tersebut patut disimpulkan bahwa AMDAL merupakan instrumen penting dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Kemudian secara normatif bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, wajib pula memiliki Izin Lingkungan. Kemudian, AMDAL merupakan syarat wajib untuk penerbitan keputusan izin suatu usaha dan/atau kegiatan pengelolaan dibidang lingkungan hidup. 


[1]Lihat Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Cetakan Ke-1, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011, Hal. 12-24.

Masalah Lingkungan di Indonesia

Kamis, 03 Januari 2019 | 0 komentar


Masalah–masalah lingkungan dari perspektif hukum di Indonesia hanya dikelompokan ke dalam dua bentuk, yakni pencemaran lingkungan (evironmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup. Ditegaskan juga oleh Muhammad Erwin bahwa “bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan dari waktu ke waktu ialah pencemaran dan perusakan lingkungan.”[1]
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285), selanjutnya disebut PP Izin Lingkungan, menyatakan bahwa pencemaran dan perusakan lingkungan muncul akibat adanya suatu kegiatan suatu usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar atau dengan istilah lainnya dampak penting. Hal demikian juga dapat dilihat dalam rumusan Pasal 22 dan 23 UU-PPLH.
Adapun kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting sebagaimana ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak.
c.       Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d.      Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkenan dampak.
e.       Sifat komulatif dampak.
f.        Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
g.      Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap usaha dan/atau kegiatan berdampak penting yang wajib AMDAL menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu:
a.       Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b.      Eksploitasi suber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan.
c.       Proses dan kegiatan yang secara poensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan.
Untuk melaksanakan amanat undang-undang dasar di atas, dibentuklah peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang mencakup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemerintah memberlakukan aturan pelaksana yaitu PP Lingkungan. Keberadaan PP Izin Lingkungan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838). PP AMDAL merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) yang kini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur peran pemerintah di dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Pemerintah sesuai kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, berperan penting dan bertanggungjawab atas pelaksanaan amanah konstitusi dimaksud.
Dalam ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ada 6 (enam) peran pemerintah sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pelaksanaannya harus memperhatikan 14 (empat belas) asas yang terkadung di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna tercapainya tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup tidak terlepas dari wujud nyata peran pemerintah terhadap pengendalian sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengendalian berkaitan erat dengan upaya pencegahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 13 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada 13 (tiga belas) instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat digunakan pemerintah dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan. Satu diantaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 14 huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


[1]Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sitem Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup,  PT. Refika Aditama, Bandung, 2009, Hal. 35.

 
© Copyright 2010-2011 mr giepie All Rights Reserved.
Template Design by CSATLZone | Published by Jambi Law Club | Powered by Blogger.com.